Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum, News  

Digugat 250 Juta, Gede Putu Arka Wijaya Angkat Bicara

Caption: Gede Putu Arka Wijaya angkat bicara terkait gugatan Budi Hartawan

Singaraja, Balijani.id – Bertepatan dengan Hari Pemacekan Agung, Gede Putu Arka Wijaya kerap disapa Jro Arka sudah merasa jengah dan bosan selalu “Dizalimi” selama bertahun-tahun dengan terhinanya nama baik, harga diri, dan kehormatan keluarga besarnya.

Sementara itu, permasalahan Gede Putu Arka Wijaya masih terus bergulir usai dituntut sebesar Rp 250 juta sebagai pengganti kerugian 5 lembar seng bekas dengan jaminan rumah di Pulau Lombok dari penggugat Deny Ary Suryadi. Yang mana dari gugatan tersebut sempat mengantar Jro Arka inap di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 10 bulan yang lalu.

Maka dari itu, perlawanan Gede Putu Arka Wijaya ini bertepatan dengan sidang pembuktian surat replik adu gugatan dalam perkara nomor: 694/Pdt.G/2022/PN Sgr, pada Senin (13/6/2022). Adapun, sidang Gede Putu Arka Wijaya dengan agenda pembuktian surat digelar di Pengadilan Negeri Singaraja.

Menurut Gede Putu Arka Wijaya, bahwa Budi Hartawan dalam gugatan atas nama kliennya yang mana anak kandungnya sendiri bernama Deny Ary Suryadi, juga berkeinginan menyita rumah Arka di Jalan Pulau Lombok Singaraja sebagai jaminan. Padahal faktanya bahwa rumah tersebut tidak ada kolerasi sama sekali dengan objek perkara.

“Pada hari ini, bertepatan dengan Hari Pemacekan Agung yang sangat-sangat disakralkan umat Hindu, saya bersama tokoh masyarakat hadir untuk mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya, apa yang terjadi pada gugatan saya, dan permasalahan yang saya alami selama ini,” ucap Arka usai lakukan prosesi “Matur Piuning” di hadapan Pelinggih Pura halaman PN Singaraja di Jalan Kartini No. 2 Singaraja.

Lebih lanjut, Arka pun mempertanyakan posisi Budi Hartawan sebagai seorang pengacara yang langsung bertindak sebagai kuasa hukum untuk anak kandungnya sendiri.

“Yang pertama, di hari ini saat menerima telpon dari pengacara saya, bahwa (sidang) pembuktian surat, dimana pada pembuktian surat ini saya ingin memperlihatkan kepada teman-teman wartawan bahwa gugatan yang diajukan pengacara Budi Hartawan dalam hal ini membantu anaknya sebagai penggugat kasus pembuktian kos-kosan yang saya alami. Apakah boleh sebagai seorang pengacara langsung bertindak sebagai kuasa hukum untuk anak kandungnya sendiri, ??? padahal Budi Hartawan adalah orangtua dari Deny Ary Suryadi sendiri,” ungkap Arka usai mempertanyakan posisi Budi Hartawan menjadi kuasa hukum untuk anak kandungnya sendiri dalam menggugat dirinya.

Yang kedua, lanjut Arka, saya mendapatkan gugatan dari penggugat, dimana dari kasus pidana saya yang katanya secara hukum saya divonis bersalah dengan mencuri 5 lembar seng bekas, pihak Budi Hartawan menggugat saya dengan kerugian yang dialami sebesar Rp 250 juta. Saya sebagai tergugat dan masyarakat yang bodoh, saya sangat terkejut dengan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Budi Hartawan.

“Apakah seng bekas 5 lembar itu menjadi acuan saya menggugat di pengadilan, dia rugi Rp 250 juta. Ironisnya, pihak Budi Hartawan dalam gugatannya, sita jaminan rumah saya yang ada di Jalan Pulau Lombok sebagai pengganti kerugian Rp 250 juta itu,” lanjutnya.

Arka pun menilai, dengan gugatan Budi Hartawan agar Arka membayar uang ganti rugi sebesar Rp 250 juta yang merupakan gugatan tidak mendasar, karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Sgr tidak memerintahkan dirinya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 250 juta.

“Bahwa dalam amar putusan pengadilan disebutkan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Di poin lima amar putusan pengadilan disebutkan barang bukti 1 buah balok kayu keruing dan 1 bendel surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, dikembalikan kepada pelapor. Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan yang mengharuskan saya membayar ganti rugi sebesar Rp 250 juta. Apakah logis 5 lembar seng bekas yang dituduhkan kepada saya itu bisa senilai Rp 250 juta? Silahkan publik menilai, apakah gugatan seperti itu logis dan rasional ?,” terangnya.

Supaya masyarakat tahu, kata Arka, dalam kasus yang menjerat saya tahun 2021 lalu, dengan vonis pengadilan 10 bulan saya penjara, yang putusannya mengatakan saya mencuri lima lembar seng bekas. Nanti saya akan unggah video rekayasa Budi Hartawan dalam kasus saya. Menyuruh orang untuk mengambil seng, untuk mengambil kayu. Saya tidak mau ada oknum-oknum pengacara, oknum-oknum penegak hukum selalu menindas masyarakat kecil, saya masyarakat kecil, tapi kebenaran tidak bisa dibungkam.

“Pengacara adalah pekerjaan officium nobile, dimana seorang pengacara harus berdasarkan kehormatan. Kalau saya seorang oknum pengacara menindas masyarakat kecil seperti saya dengan cara memberikan segala macam somasi untuk menakut-nakuti saya, keluarga saya secara psikis takut, rumah tempat tinggal saya dijadikan jaminan sita, padahal faktanya adalah saya membeli kos-kosan pada Budi Hartawan, saya DP Rp 60 juta, karena dia merenggek-renggek datang ke kantor saya, minta bantuan ke kantor saya. Saya ikhlas memberikan Rp 60 juta tanpa melihat sertifikatnya. Tetapi lagi-lagi saya disuruh mengerjakan angkringan di Jalan Pattimura tempat Deny Suryadi mencari makan di atas kantor pengacaranya. Lagi-lagi saya mengerjakan itu, dan tidak dibayar. Setelah itu saya selalu menuntut sertifikat, akhirnya apa yang terjadi. Saya dilaporkan pencurian seng bekas 5 lembar,” jelasnya.

Arka katakan, Umat Hindu percaya adanya kekuatan Tuhan atau Hyng Widhi. Saya bersumpah kalau benar saya mencuri seng bekas, saya siap hancur dan keturunan saya. Tetapi ketika ada oknum penegak hukum atau ada orang-orang yang merekayasa kasus saya, semoga Tuhan memberikan hukuman yang setimpal menurut Tuhan atau Hyang Widhi. Saya percaya sama hukum karma, saya tidak pernah percaya sama hukum yang berlaku di pengadilan ini.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak penggugat.

[ TIM BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *