Surabaya, Balijani.id – Polisi dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk satu pria disalah satu hotel wilayah Pasar Turi Surabaya, Selasa, 24 Mei 2022.
Dia diamankan karena perdagangan orang dan atau setiap orang yang menyediakan jasa pornografi. Parahnya, yang dipasarkan oleh pelaku tak lain adalah istrinya sendiri.
Dalam setiap layanan, pelaku mematok tarif untuk permainan sang istri seharga Rp.500.000 hingga Rp.800.000 dalam sekali main.
Tersangkanya, YLN (32) asal Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya. Dia mengaku menjajakan sang istri sudah kurang lebih lima kali.
Suami korban tersebut menawarkan jasa esek-esek Treesome, yakni layanan seks bertiga dengan tarif bervariatif yang pasarkan melalui Michatt ataupun Facebook.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA AKP Wardi Waluyo mengatakan,
tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang ingin berfantasi seks.
“Dalam postingan, isinya pasutri yang ingin berfantasi seks, kemudian tersangka mengupload tulisan isinya mencari pasangan swinger ataupun treesome,” jelas AKP Wardi, Minggu (29/5/2022).
Berdasarkan informasi Dan postingan di media sosial itu, unit PPA bergegas melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku produksi online tersebut.
Informasi yang didapat, saat itu baik korban maupun pelaku sedang melayani salah satu pelanggan di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.
Penangkapannya Wardi menjelaskan, pada, Selasa 24 Mei 2022 pukul 17.00 Wib anggota unit PPA mendatangi hotel wilayah Pasar Turi dan mendapati di kamar tersebut tersangka , korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan dengan cara hubungan badan yang melibatkan tiga orang (threesome).
“Berdasarkan hasil patroli siber, petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubingan badan dengan istrinya dan tamu. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan uang Rp 500.000,” tambah Wardi.
Pengungkapan kasus prostitusi online ini adalah dalam rangka mendukung Implementasi Program Bapak Kapolri dalam Harkamtibmas dan Penegakkan Hukum, Polrestabes Surabaya saat ini melaksanakan “Operasi Pekat Semeru 2022” dengan Sasaran / TO Salah satunya kegiatan Prostitusi.
Kemudian atas kejadian itu, pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut diamankan, Uang Rp.500.000, 1 bill hotel, HP dan 1 buah buku nikah
( Redho012 )