Surabaya, Balijani.id – SJT (27) pemuda asal Dampit, Malang tidak bisa berkumpul dengan keluarga saat Idulfitri beberapa hari ke depan. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari di Terminal Osowilangun karena mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu, Senin (26/4/2022).
Kapolsek Tambaksari, Kompol M. Akhyar mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan media sosial Facebook untuk mengedarkan uang palsu miliknya yang disimpan dalam tas hitam yang selalu ia bawa.
“Ada seorang yang mencurigakan, kemudian anggota kami menggeledah tasnya, disitulah uang-uang palsu itu ada di dalamnya,” katanya, Jumat (29/4/2022).
Akhyar menegaskan, tersangka sudah beroperasi sejak Maret kemarin, menggunakan media sosial Facebook dengan sistem penjualan kirim paket melalui ekspedisi.
Tersangka mengaku mendapat upal tersebut dari seseorang wanita, melalui grup Facebook yang diikutinya. Terkait penjualannya, untuk uang asli 50 ribu mendapat upal Rp 150 ribu.
“Oleh SJT ini dijual lagi. Jadi 1 banding 2, untuk uang asli Rp 50 ribu dapat upal 100, jadi dia untung satu lembar,” tambahnya.
Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini mengimbau, supaya masyarakat mencermati dalam penukaran uang di momen menjelang Lebaran ini. Sebab, peredaran upal berpotensi besar terjadi.
“Bedanya jelas sekali, dari hologramnya itu tidak timbul itu, tampak tadi, kualitas kertasnya beda, kemudian talinya tidak timbul, jadi kepalsuannya tampak sekali,” pesannya.
Di depan awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Ia nekat menjadi pengedar upal karena memiliki utang dan ia tak mempunyai pekerjaan tetap. Apalagi, menurutnya, momen ketika memasuki bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran ini membuat uang palsu yang ia jual laku keras.
“Ada tanggungan utang. Saya jual melalui sosmed terus saya kirim. Ada pembeli dari Palembang dan daerah lainnya. Untungnya ga tau pastinya berapa. Saya beli Rp 6 juta, dapat Rp 18 juta uang palsu,” akunya.
Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi menyita 100 lembar upal dengan pecahan Rp 50 ribu, 1 unit ponsel dan tas yang digunakan sebagai sarana penyimpanan.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 36 ayat (3) UU-RI nomor 7 tahun 2011, terkait mata uang Juncto pasal 244 Subsider 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara
(012/Redho/red)