Medan, Balijani.id –Tim Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap tindak pidana kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (3/2/2022), mengatakan, Dit Polairud dan Ditreskrimum Poldasu sebelumnya juga berhasil mengungkap kasus perlindungan PMI di Kabupaten Batubara.
“Kali ini, dengan segala kemampuan para penyidik yang dimiliki di bawah kepemimpinan Kombes Pol Toni Ariadi Effendi yang baru dua bulan menjabat sebagai Direktur Polairud Poldasu berhasil mengamankan 86 PMI di Kabupatan Asahan. Artinya kembali terungkapnya tindak pidana kasus PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal ini menjadi atensi Poldasu,” ujar Hadi.
Pada kesempatan itu, Direktur Polairud Poldasu, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, menerangkan, terungkapnya kasus PMI itu atas laporan dari masyarakat.
“Ada dua kasus PMI yang berhasil kami ungkap pada Minggu 24 Januari 2022 di Kuala Bagan, Asahan dan Selasa 1 Februari 2022 di Sei Sarang Olang, Asahan,” terangnya.
Toni menyebutkan, dalam pengungkapan itu Dit Polairud Poldasu mengamankan 86 PMI ketika personel tengah berpatroli di kawasan Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan.
“Ke-86 PMI yang diamankan itu berada di satu kapal dalam kondisi bocor. Beruntung mereka (PMI) berhasil kami selamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut,” sebutnya dan menambahkan,
sebanyak enam orang ditetapkan jadi tersangka, berinisial AN (33) nakhoda, AP (34) ABK, S (38) ABK, IH (31) ABK, Z (38) ABK, MF (23) ABK.
“Sedangkan dalam pengungkapan tindak pidana PMI di Perairan Kuala Bagan, Asahan, Dit Polairud Poldasu menetapkan tiga tersangka berinisial ZM (40) nahkoda, H (44) ABK, LI (35) ABK,” tambah perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak tersebut.
Toni menerangkan, terhadap 86 PMI yang diamankan berasal dari berbagai daerah seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 PMI yang diamankan itu, sebanyak 23 orang punya paspor. Nantinya Dit Polairud berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mem-blacklist paspor milik PMI tersebut,” tukasnya. ( 001/red )