Menu
Berita Sarin Gumi Nusantara

Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara 

  • Bagikan

Medan, Balijani.id — Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

 

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada pers, Kamis (24/2/2022).

 

Indra Kenz, si Crazy Rich Medan, dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebutkan, Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

 

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU0 ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 pptentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan.

 

Indra Kenz menjadi tersangka usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut. “Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

 

Diketahui, Indra Kenz diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik. Ramadhan menyebut, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz. “Setelahnya penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” tukasnya.(001/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *