Jakarta, Balijani.id ~ Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya angkat bicara dengan langkah nyata atas tudingan ijazah palsu yang selama ini terus menghantuinya. Tak lagi mengandalkan pernyataan pers, Jokowi memilih turun langsung ke Polda Metro Jaya untuk menyeret para penuduhnya ke jalur hukum. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa sang Presiden tak akan membiarkan namanya terus dikoyak tanpa dasar.
Pada Selasa pagi, sekitar pukul 09.50 WIB, Jokowi terlihat tiba di markas Polda Metro Jaya dengan mengenakan batik cokelat tua dan pengawalan ketat. Ia masuk melalui akses khusus menuju gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), didampingi oleh tim kuasa hukum, termasuk pengacara Yakub Hasibuan.
Kehadiran langsung mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi babak baru dalam drama panjang tudingan ijazah palsu yang mencuat kembali ke publik. Isu tersebut bahkan kini bergulir ke ranah perdata melalui gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
“Pak Jokowi memang akan melaporkan kasus ini secara langsung,” ujar Yakub Hasibuan kepada media. Meski begitu, Yakub belum mengungkap siapa saja pihak yang dilaporkan secara resmi oleh kliennya.
Diketahui, Jokowi saat ini tengah digugat dalam perkara nomor 99/PDT.G/2025/PN.Skt, dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu. Dalam gugatan ini, Presiden didudukkan sebagai tergugat I, bersama KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat lainnya. Tak hanya itu, Jokowi juga terseret dalam kasus berbeda terkait proyek mobil SMK dengan nomor perkara 96/PDT.G/2025/PN.Skt.
Kebetulan, pada hari yang sama dengan laporan ke Polda, yakni Selasa, 29 April 2025, PN Solo menjadwalkan sidang mediasi terkait perkara ijazah tersebut pada pukul 10.00 WIB. Situasi ini semakin memperlihatkan keseriusan Jokowi dalam menghadapi semua tudingan tersebut dengan jalur resmi.
Sementara itu, empat sosok yang kerap menyuarakan isu ijazah palsu terhadap Jokowi kini juga berada di ujung tanduk. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Keempatnya telah dilaporkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan tuduhan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum melalui penyebaran narasi fitnah.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/9784/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Langkah Jokowi dianggap sebagai bentuk klarifikasi hukum yang tegas serta penguatan citra dirinya menjelang akhir masa jabatan. Dengan memilih jalur konstitusional, ia memberi pesan bahwa kebenaran mesti ditegakkan lewat bukti, bukan opini liar.
Meski tak lama lagi akan lengser, Jokowi tidak menunjukkan tanda-tanda menyerah terhadap serangan yang menurutnya tidak berdasar. Keputusannya menempuh jalur hukum menuai respons beragam dari publik ada yang memuji sikapnya, ada pula yang masih menanti bukti nyata.
Yang pasti, satu hal kini makin jelas: Jokowi tak tinggal diam. Ia siap mempertaruhkan nama baik dan kredibilitasnya demi menegakkan fakta. Proses hukum pun terus berjalan di dua lini pengadilan dan kepolisian. Drama ini belum berakhir, tetapi panggungnya kini lebih terang dan terbuka.
[ Reporter : Sarjana ]








