Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

Skandal Korupsi, KPK Bongkar Kepanikan Pejabat Imigrasi, Tarik Uang Tunai dan Beli Emas

Balijani.id, 22 Jun 2026, 10:53 WIB
Gedung Merah Putih KPK Jakarta tempat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan dokumen keimigrasian WNA

Jakarta, Balijani.id | Gelombang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap skandal pengurusan tenaga kerja asing tak hanya mengguncang Kementerian Ketenagakerjaan. Getarannya disebut merambat hingga ke Direktorat Jenderal Imigrasi, tempat dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) kini tengah dibongkar.

Yang mencolok, menurut KPK, sejumlah pihak di lingkungan Imigrasi diduga bereaksi dengan cara yang tidak lazim. Saat perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mulai diusut dan sejumlah pejabat Kemnaker terseret ke meja hijau, sejumlah oknum di Imigrasi disebut ramai-ramai menarik uang tunai dalam jumlah besar dari perbankan.

“Ketika perkara RPTKA mencuat, para pihak di imigrasi kemudian panik melakukan penarikan dana di bank secara besar-besaran,” kata kata Juru Bicara KPK Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6) pekan kemarin.

Kutipan itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Sebab, perkara yang kini menyeret sejumlah pejabat Imigrasi disebut bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan hasil pengembangan dari skandal korupsi RPTKA yang telah menjerat delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perkara di Imigrasi ini adalah pengembangan dari perkara RPTKA di Kemenaker yang kami lakukan sebelumnya,” ujar Budi.

Dari pengembangan itulah penyidik menemukan dugaan pola permainan yang memiliki irisan serupa. KPK mencium adanya praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang dilakukan secara sistematis. Menurut penyidik, uang yang ditarik secara massal dari perbankan itu diduga berkaitan dengan hasil pemerasan yang selama ini mengalir dari pengurusan izin tinggal warga asing.

“Uang-uang itu diduga diperoleh dari hasil tindak pemerasan untuk pengurusan dokumen keimigrasiannya,” kata Budi.

KPK menduga para pelaku memanfaatkan kewenangan dalam proses pelayanan keimigrasian. Dokumen izin tinggal seperti KITAS dan KITAP disebut sengaja ditahan atau diperlambat. Persetujuan melalui sistem internal baru diberikan setelah pemohon atau perantara menyerahkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.

Nilainya tidak kecil. Dalam beberapa kasus, pungutan ilegal itu diduga berkisar dari Rp1 juta hingga Rp100 juta untuk satu proses pengurusan dokumen. Saat penyidikan kasus RPTKA semakin mendekati lingkaran Imigrasi, kepanikan disebut mulai terjadi. Penyidik menduga sebagian dana yang tersimpan di rekening kemudian ditarik dan dialihkan ke aset lain, termasuk emas batangan, untuk menyulitkan pelacakan.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik yang dibangun bukan sekadar pungutan liar biasa, melainkan telah berkembang menjadi skema korupsi yang terorganisasi dan berulang selama bertahun-tahun.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka dijerat dengan sangkaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar, berapa lama praktik itu berlangsung di balik meja pelayanan keimigrasian, berapa banyak warga asing yang menjadi korban, dan siapa saja yang selama ini menikmati aliran uang dari bisnis gelap izin tinggal tersebut.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru