Sidang Korupsi Rumah Subsidi FLPP Buleleng: Ahli A De Charge Diperiksa, Kejari Buleleng Apresiasi Kerja Keras JPU

Balijani.id, 23 Jul 2026, 09:17 WIB
Suasana sidang perkara dugaan korupsi rumah subsidi FLPP Buleleng di Pengadilan Tipikor PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan ahli a de charge

DENPASAR, Balijani.id | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi Program Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS-FLPP) Kabupaten Buleleng kurun waktu 2019–2024, Kamis (23/7/2026).

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Ni Made Oktimandiani, S.H., dan Imam Santoso, S.H., M.Si., ini mendudukkan dua orang terdakwa, yakni I Komang Agus Diana Putra dan Kadek Budiasa.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan ahli a de charge (ahli meringankan) yang dihadirkan oleh tim Penasihat Hukum Terdakwa, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa yang saling memberikan keterangan (saling bersaksi).

Dua Ahli Hukum Pidana Dihadirkan

Dalam persidangan tersebut, tim Penasihat Hukum menghadirkan dua akademisi hukum pidana, yakni:

  • Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. (Akademisi dan Ahli Hukum Pidana)

  • Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana)

Kedua ahli memberikan pandangan serta pendapat substansial dari kacamata keahlian masing-masing mengenai aspek hukum pidana, pembuktian, pertanggungjawaban pidana, hingga penerapan peraturan perundang-undangan dalam perkara ini. Usai pemaparan ahli, Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa guna menggali fakta-fakta persidangan terkait materi dakwaan Penuntut Umum.

Modus Nominee hingga Kerugian Negara Rp41 Miliar

Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan program rumah subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), modus yang digunakan meliputi:

  1. Penggunaan Identitas (Nominee): Memanfaatkan identitas masyarakat MBR yang memenuhi syarat sebagai peminjam nama dengan imbalan sejumlah uang.

  2. Rekayasa Administrasi: Memalsukan dokumen persyaratan, seperti surat keterangan kerja, slip gaji, dan kelengkapan administrasi kredit agar lolos verifikasi.

  3. Pengalihan Unit: Setelah akad kredit disetujui, unit rumah subsidi tidak ditempati oleh penerima manfaat yang sah, melainkan dikuasai, dialihkan, atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi dan 3 orang ahli, serta menyita puluhan unit rumah subsidi beserta aset terkait lainnya. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah).

Apresiasi Kajari Buleleng dan Komitmen Penegakan Hukum

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Dicky Darmawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terus bekerja keras secara maksimal dalam mengawal proses penuntutan perkara korupsi ini.

“Bersatu disaat senang,terlebih disaat susah,” tegas Dicky Darmawan menyemangati tim Penuntut Umum dalam menegakkan keadilan.

Persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum tersebut berjalan dengan tertib, lancar, dan aman. Keterangan yang disampaikan oleh para ahli maupun terdakwa akan menjadi bagian dari alat bukti sah yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara secara adil.

Kejaksaan selaku Penuntut Umum menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal proses penuntutan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai wujud nyata penegakan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat penerima manfaat program pemerintah.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru