Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

Sewa Lahan Pura Batu Bolong Disorot, Dugaan Aliran Dana Miliaran Mencuat

Balijani.id, 18 Mar 2026, 05:54 WIB

Badung, Balijani.id| Dugaan penyewaan lahan parkir di kawasan suci kembali memicu perhatian publik. Kali ini, areal parkir Pura Batu Bolong, Canggu, disebut disewakan ke usaha hiburan, memunculkan sorotan terhadap sejumlah oknum mangku yang diduga terlibat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan parkir dengan ukuran sekitar 2 x 6 meter diduga dikontrakkan selama lima tahun dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Namun, terkait aliran dana muncul perbedaan keterangan. Sebagian sumber menyebut sekitar Rp1 miliar masuk ke kas pura, sementara sumber lain menyatakan tidak ada pencatatan dana sebesar itu.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya perubahan pada area parkir pura. Sejumlah bagian lahan disebut telah dimanfaatkan untuk perluasan usaha kafe Sandbar dalam beberapa bulan terakhir.

Salah satu sumber menyebut proses pengontrakan tidak dilakukan secara terbuka kepada krama adat. Ketua sub adat berinisial L disebut tidak pernah menyampaikan kesepakatan tersebut secara transparan.

“Tidak jelas ke mana aliran dananya,” ujar sumber.

Selain itu, dugaan lain muncul terkait penyewaan kios di area parkir pura. Disebutkan terdapat sekitar delapan blok toko dengan nilai sewa mencapai Rp75 juta per tahun per unit. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah dana tersebut masuk ke kas resmi atau tidak.
Akses jalan menuju pura juga disebut menjadi persoalan. Jalan tersebut dilaporkan kerap ditutup saat berlangsungnya kegiatan di salah satu tempat usaha sekitar, sehingga memicu pertanyaan warga karena merupakan jalur utama menuju kawasan suci.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum tertentu dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Meski demikian, informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sejumlah warga dari Banjar Kayutulang, Pipitan, dan Umebuluh menyatakan kekecewaan mereka. Mereka menilai pengelolaan aset pura seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan krama adat, serta mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan ini secara menyeluruh.

Salah satu jro mangku menyebut pihak pengelola usaha Sandbar mengaku telah membayar kontrak hingga Rp2,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun. Ia juga membenarkan adanya perluasan area usaha dalam sekitar delapan bulan terakhir.

Jika dugaan ini terbukti, kasus tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari pengelolaan aset daerah hingga dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik pengelola usaha maupun oknum yang disebut dalam dugaan tersebut. Situasi ini mendorong tuntutan agar persoalan dibuka secara terang dan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru