Denpasar, Balijani.id| Hujan turun. Perumahan di Denpasar dan Badung tergenang. Warga merekam. Video beredar. Media sosial gaduh. Lalu seperti kebiasaan lama yang tak pernah dikoreksi, satu nama diseret ke tengah gelanggang yaitu Gubernur Bali Wayan Koster. Padahal genangan itu lahir dari persoalan yang sangat teknis dan sangat lokal.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan secara tegas. Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang skala kabupaten/kota adalah domain pemerintah kabupaten/kota. Artinya, drainase perumahan di Denpasar adalah tanggung jawab wali kota. Drainase perumahan di Badung adalah tanggung jawab bupati. Bukan gubernur.
Siapa yang menerbitkan izin perumahan? Pemerintah kota dan kabupaten. Siapa yang mengawasi sempadan saluran air? Pemerintah kota dan kabupaten. Siapa yang memastikan got tidak menyempit oleh bangunan? Pemerintah kota dan kabupaten.
Jika saluran air tidak terintegrasi sejak awal pembangunan, itu soal pengawasan teknis. Jika arah aliran air salah desain, itu soal perencanaan. Jika pengembang dibiarkan menutup jalur resapan, itu soal ketegasan. Semua berada di meja wali kota dan bupati.
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga jelas: pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan mitigasi dan pencegahan di wilayahnya masing-masing. Denpasar punya dinas PUPR dan BPBD kota. Badung punya perangkat teknis yang sama. Struktur ada. Anggaran ada. Kewenangan jelas.
Namun yang terjadi, setiap genangan air dikatakan sebagai banjir berubah menjadi peluru politik ke arah provinsi. Sorotan publik bergeser. Fokus kabur. Dan ketika sorotan salah alamat, pejabat teknis di tingkat kota dan kabupaten bisa bernapas lebih lega. Tekanan publik melemah. Evaluasi kehilangan daya gigit.
Ini bukan soal membela siapa pun. Ini soal akuntabilitas. Jika publik terus salah arah, yang bertanggung jawab secara teknis akan merasa aman. Tidak diawasi. Tidak ditekan. Tidak dipaksa memperbaiki sistem drainase yang rapuh.
Banjir perumahan di Denpasar dan Badung bukan misteri meteorologi. Ia lahir dari tata ruang, dari izin, dari pengawasan, dari disiplin teknis yang longgar. Maka yang harus berdiri menjawab adalah wali kota Denpasar dan bupati Badung.
Menyeret gubernur untuk setiap genangan banjir mungkin terdengar dramatis. Tapi drama tidak akan memperlancar aliran air.
Yang memperbaiki banjir adalah ketegasan di level kota dan kabupaten, bukan kebisingan yang salah sasaran.












