Denpasar, Balijani.id | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, mengingatkan adanya ancaman serius terhadap keberlangsungan kain tenun endek Bali. Hal ini dipicu oleh semakin merosotnya draf minat generasi muda untuk menekuni profesi sebagai penenun tradisional.
Jika draf kondisi krisis regenerasi tersebut terus dibiarkan tanpa intervensi, Bali dikhawatirkan ke depan hanya akan menjadi konsumen atau pengguna endek semata, tanpa lagi memiliki draf sumber daya manusia (SDM) lokal yang mampu memproduksinya secara mandiri.
Peringatan bernada kekhawatiran ekologis tersebut disampaikan langsung oleh Ibu Putri Koster saat membuka secara resmi ajang Dekranasda Bali Fashion Day yang berlangsung megah di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center) Provinsi Bali, Denpasar, pada Jumat (29/5/2026).
Menurut Ibu Putri Koster, draf kondisi yang terjadi di lapangan saat ini menunjukkan sebuah draf paradoks yang cukup ironis. Di satu sisi, volume draf penggunaan dan popularitas kain tenun endek Bali di tengah masyarakat terus merangkak naik secara signifikan berkat adanya regulasi draf proteksi pemerintah. Namun, di sisi lain, draf angka produktivitas dari para perajin lokal justru mengalami draf penurunan akibat minimnya minat pemuda-pemudi Bali untuk meneruskan warisan budaya adiluhung ini.
“Fenomena yang ada saat ini, semakin banyak kita memakai kain tenun endek Bali, tetapi minat anak-anak muda kita untuk menenun sangat kecil. Ini sangat berbanding terbalik,” ujarnya memetakan masalah.
Realitas Pahit Hasil Survei UNHI
Ia mengungkapkan, banyak penenun Bali yang sebelumnya aktif berkarya kini memilih pensiun atau berhenti menenun dan meninggalkan profesi tersebut karena himpitan draf nilai ekonomi. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan warisan budaya Bali.
“Tenun endek kita sedang tidak baik-baik saja,” katanya berterus terang.
Ibu Putri Koster mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, penenun, hingga masyarakat sebagai konsumen, untuk bersama-sama mengambil peran aktif dalam menjaga keberlanjutan industri tenun tradisional Bali.
Ia secara khusus meminta para pedagang kain di pasar tradisional maupun modern agar tidak lagi menjual kain bermotif endek yang diproduksi menggunakan mesin di luar Bali sebagai produk endek Bali asli. Menurutnya, praktik lancung tersebut tidak hanya merugikan para perajin lokal secara materiil, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri tenun daerah di sektor hulu.
“Ketika Universitas Hindu Indonesia (UNHI) membantu kami melakukan draf survei lapangan, hasilnya sangat mencengangkan. Sebanyak 83 persen kain endek yang beredar di pasaran berasal dari luar Bali, sedangkan yang diproduksi asli oleh tangan penenun di Bali hanya tersisa sekitar 17 persen,” ungkap Ibu Putri Koster membeberkan data kuantitatif.
Data tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa pasar endek Bali saat ini lebih banyak dikuasai produk dari luar daerah. Jika tidak segera diantisipasi dengan regulasi draf penertiban, kondisi tersebut dapat mempercepat lenyapnya profesi penenun di Bali.
Dorong Penegakan Hukum Hak Cipta Wastra
Karena itu, ia mendorong generasi muda Bali untuk mulai tertarik mempelajari keterampilan menenun sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan identitas budaya daerah.
“Suatu saat jika anak-anak Bali tidak bisa menenun lagi, tenun dan endek Bali akan diambil alih oleh daerah lain. Namanya mungkin bukan lagi Endek Bali, melainkan Endek Troso atau Endek Jepara. Orang Bali hanya akan menjadi pemakai tanpa lagi mampu menenunnya,” tegasnya mengingatkan.
Selain mendorong lahirnya generasi penenun baru, Ibu Putri Koster juga mengajak masyarakat menjadi konsumen yang lebih cermat dengan memilih produk tenun yang benar-benar dibuat oleh perajin Bali (handmade). Menurutnya, draf dukungan moral masyarakat merupakan faktor paling penting dalam menjaga keberlangsungan industri tenun lokal.
Ia juga menegaskan bahwa motif endek Bali telah mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, sehingga segala draf bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) dapat dikenakan sanksi hukum pidana maupun draf sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah berbicara intensif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali. Motif endek Bali dilindungi oleh aturan hak cipta. Ke depannya, kita akan mulai menegakkan draf aturan tersebut secara tegas terhadap para produsen nakal dan pelanggar di luar daerah,” ujarnya memungkasi.
Sebagai informasi, draf agenda Dekranasda Bali Fashion Day tahun ini turut menampilkan peragawan dan peragawati dari empat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Di antaranya adalah jajaran dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, serta Biro Umum Setda Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya draf promosi masif Dekranasda Bali dalam memajukan penggunaan produk wastra lokal, sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap tenun endek Bali.
[ Editor : Sarjana ]













