Buleleng, Balijani.id | Tim penyusun eksistensi aturan adat terus bergerak cepat. Pembahasan draf rekonstruksi Awig-Awig di Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng kembali gencar dilaksanakan pada Minggu (24/5/2026).
Agenda kali ini secara khusus membedah poin-poin krusial dalam ranah Pawongan. Pertemuan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Kelian Desa Adat Tista Jro Komang Hendy Sastrawan, Pengliman Jro Gede Antana, Jro Kebayan Ketut Ardanan Jaya, Jro Ngurah Martana, Jro Putu Endang Artata, Jro Mangku Nyoman Suyasa, Jro Mangku Komang Sri, Ketua Tim Penyusun Awig Ketut Arsudipta, Gede Arta Wijaya, serta perwakilan Krama Desa Adat Tista.
Ketut Arsudipta selaku Ketua Tim Pembahasan Awig-Awig Desa Adat Tista menjelaskan bahwa Awig Pawongan merupakan tatanan hukum adat baku di masyarakat Bali yang berfungsi mengatur tata krama, etika, dan keharmonisan hubungan fundamental antar-sesama manusia yang berlandaskan pada falsafah luhur Tri Hita Karana.
Dalam kesempatan tersebut, Ketut Arsudipta memaparkan beberapa poin utama yang menjadi pokok bahasan dalam klaster Pawongan:
-
Tujuan Utama: Fungsi fundamental dari aturan ini adalah untuk mengunci sekaligus memastikan kerukunan, ikatan solidaritas, serta tradisi gotong royong di lingkungan internal krama (warga) desa adat maupun banjar adat. Regulasi komunal ini bertujuan agar masyarakat dapat memitigasi potensi konflik horisontal serta selalu saling mendukung dalam dinamika suka maupun duka (suka duka).
-
Ruang Lingkup Pengaturan: Aspek Pawongan memetakan secara detail mengenai hak serta kewajiban warga adat dalam beberapa ranah penting, yang meliputi:
-
Hak dan Kewajiban Krama: Standardisasi kontribusi dan partisipasi aktif warga dalam kegiatan sosial, upacara keagamaan (panca yadnya), hingga sistem kerja bakti adat (ngayah).
-
Perkawinan dan Perceraian: Prosedur legalitas formal keabsahan perkawinan secara hukum adat, kewajiban pelaporan administratif kepada prajuru (pengurus desa), serta tata cara penyelesaian sengketa domestik rumah tangga.
-
Sanksi Sosial: Penerapan sanksi bagi warga yang terbukti melanggar norma sosial atau kesusilaan, mulai dari denda adat (basa pamidanda) hingga sanksi pengucilan adat (kasepekang).
-
Hak Waris dan Anak: Hukum adat yang mengikat tata cara pewarisan harta benda serta penegasan status anak (sentana) dalam silsilah keluarga.
-
Penduduk Baru dan Tamu: Aturan baku bagi warga pendatang baru (tamiu) agar senantiasa menghormati dan mematuhi draf adat istiadat setempat yang berlaku di wilayah kedaulatan desa adat.
-
Sementara itu, Jro Kebayan Desa Adat Tista, Ketut Ardanan Jaya, menegaskan bahwa seluruh proses pengetikan dan pembahasan klausul Awig-Awig Pawongan ini wajib berdiri kokoh di atas landasan filosofis Tri Hita Karana.
“Awig-awig Desa Adat Tista terkait Pawongan ini merupakan salah satu dari tiga pilar utama penopang keharmonisan hidup masyarakat Bali. Dua pilar suci pendamping lainnya yang tidak boleh dipisahkan adalah Parahyangan yang mengatur keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, serta Palemahan yang mengikat keharmonisan hubungan manusia dengan lingkungan atau alam sekitar,” tegas Ketut Ardanan Jaya memungkasi.
[ Editor : Sarjana ]













