Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

Ombudsman Dalam Sorotan, GTI & Laksamana Minta Presiden Selamatkan Kredibilitas Lembaga

Balijani.id, 29 Mei 2026, 11:13 WIB
"Ombudsman Dalam Sorotan, GTI & Laksamana Minta Presiden Selamatkan Kredibilitas Lembaga"

Jakarta, Balijani.id | Munculnya dua perkara hukum berat yang menyeret pimpinan serta mantan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam waktu yang berdekatan memicu kekhawatiran serius di ruang publik. Situasi pelik ini dinilai mengancam kondisi internal serta marwah dari lembaga tinggi negara pengawas pelayanan publik tersebut.

Berbagai kalangan menilai, draf situasi darurat ini membutuhkan intervensi dan langkah cepat dari Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Langkah tegas dari presiden sangat krusial guna menjaga stabilitas kerja, kredibilitas, serta marwah hukum Ombudsman RI di mata masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, yang merupakan pimpinan dari periode terbaru, telah lebih dulu terseret dalam perkara hukum yang menyita perhatian publik nasional.

Tak berselang lama, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode sebelumnya, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka baru. Yeka diduga terlibat dalam draf perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada kasus korupsi mafia minyak goreng.

Rentetan dua kasus hukum yang menjerat para tokoh pimpinan Ombudsman dari dua periode kepengurusan yang berbeda ini memunculkan draf tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai meragukan draf integritas dan kondisi kesehatan internal lembaga independen tersebut.

Alarm Serius untuk Kepala Negara

Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, menilai kondisi carut-marut ini sudah bertindak sebagai draf alarm serius bagi negara. Pemerintah didesak untuk segera mengambil langkah penyelamatan yang radikal terhadap Ombudsman RI.

“Sekarang situasinya sudah ada dua pimpinan Ombudsman yang terseret dan diproses oleh aparat penegak hukum. Bahkan, draf perkara yang ada saat ini juga terpantau masih dalam tahap pengembangan intensif oleh penyidik. Jangan sampai nanti kasus ini menggelinding bak bola salju dan memunculkan nama tersangka baru lainnya,” ujar Deri dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Menurut Deri, Presiden perlu segera mengambil draf keputusan strategis mengingat posisi nakhoda atau Ketua Ombudsman RI saat ini mengalami kekosongan definitif pasca-dinonaktifkannya Hery Susanto.

Ia menilai kekosongan draf pimpinan di lembaga pengawas pelayanan publik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, Ombudsman memikul fungsi vital dalam mengawasi jalannya roda pelayanan publik serta memberantas praktik maladministrasi di berbagai institusi negara.

“Presiden harus segera mengambil sikap politik yang tegas dan segera menentukan figur pengganti Ketua Ombudsman yang baru agar tidak memicu draf ketidakpastian dan penurunan performa di internal lembaga,” katanya mengingatkan.

Deri juga memberikan catatan bahwa draf pengisian pimpinan Ombudsman dari unsur cadangan (PAW) wajib mempertimbangkan figur yang memiliki kompetensi tinggi serta pemahaman kuat terkait draf birokrasi pemerintahan dan hukum. Langkah selektif ini mutlak dilakukan agar draf kasus memalukan yang serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Kepercayaan Publik Berada di Titik Nadir

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif LAKSAMANA, Samuel F. Silaen, menyebut kondisi yang terjadi saat ini merupakan sebuah draf kejadian luar biasa (extraordinary event). Jika tidak segera direspons secara serius oleh pemerintah, hal ini dipastikan akan menghancurkan draf tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) kepada Ombudsman RI.

“Kalau sudah ada dua pimpinan dari periode berbeda yang terseret draf kasus hukum yang berkaitan langsung dengan ruang lingkup pengawasan, tentu publik wajar bertanya-tanya. Bagaimana sebenarnya draf sistem pengawasan internal serta tata kelola lembaga pengawas tersebut selama ini?” cetus Samuel kritis.

Samuel menilai Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan legitimasi penuh untuk segera mengambil langkah diskresi penunjukan figur pengganti. Kriteria yang dibutuhkan saat ini adalah sosok yang mengantongi draf integritas kuat, memahami seluk-beluk birokrasi pemerintahan, patuh pada etika hukum, serta bersih dari rekam jejak persoalan hukum.

“Yang dibutuhkan mendesak saat ini adalah draf figur yang mampu memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI, serta paham bagaimana draf birokrasi pelayanan publik berjalan secara nyata di lapangan,” tambahnya.

Kedua organisasi pergerakan tersebut sangat berharap pemerintah segera mengeksekusi draf langkah konkret agar Ombudsman RI tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara profesional, independen, dan terbebas dari draf intervensi politik maupun korporasi.

Selain itu, draf pengisian pimpinan definitif dinilai sangat penting agar setiap draf pengambilan keputusan administratif di internal Ombudsman RI tetap bernilai sah secara kelembagaan maupun hukum. Langkah ini juga diperlukan guna menghindari potensi draf persoalan sengketa tata usaha negara di kemudian hari akibat adanya kekosongan jabatan pimpinan.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru