News  

Jika Bukan Nominee, Mengapa Pengendali dan Pemilik Izin Berbeda

Balijani.id, 26 Feb 2026, 02:34 WIB

Badung, Balijani.id|  Pernyataan legal konsultan PT Predmet dalam klarifikasi di hadapan Satpol PP Badung justru dinilai sebagai upaya pembodohan publik. Alih-alih meluruskan persoalan, penjelasan tersebut dianggap berusaha mengaburkan fakta utama adanya pemisahan terang antara pemilik modal asing dan penggunaan nama warga lokal dalam proses perizinan.

Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan lanjutan dilakukan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Bagus Ratu, Selasa (24/2/2026), justru mempertegas indikasi praktik nominee dalam proyek kondotel di Pantai Desa Cemagi, Mengwi, Badung.
Legal consultant PT Predmet, Angelyn Ong, menyampaikan bahwa proyek dibangun oleh PT Predmet yang dimiliki warga negara Ukraina, Ivan Shamrai, bersama dua rekannya sesama warga Ukraina. Permodalan disebut mencapai Rp40 miliar dan sepenuhnya berasal dari perusahaan tersebut.

Namun pada saat yang sama, pengajuan perizinan menggunakan nama I Kadek Suhendra selaku pemilik lahan yang tidak tercantum dalam struktur kepemilikan PT Predmet.

“Tadi yang hadir Bu Angelyn Ong selaku legal consultant. Owner PT-nya Ivan Shamrai. Tetapi pengajuan perizinannya memakai nama Kadek Suhendra,” ujar Bagus Ratu.

Di sinilah letak persoalan yang tak bisa ditutup dengan narasi teknis administratif. Jika modal dan pengendali proyek adalah warga negara asing, tetapi izin menggunakan nama pihak lain yang tidak terlibat dalam struktur perusahaan, maka publik berhak mempertanyakan: apakah ini bukan pola klasik nominee?

Upaya menyederhanakan persoalan seolah-olah penggunaan nama pemilik lahan hanya bagian dari administrasi justru dinilai menyesatkan. Dalam praktik hukum investasi, pemisahan antara pengendali modal dan subjek administratif sering menjadi indikator awal skema pinjam nama untuk menyiasati pembatasan kepemilikan atau regulasi investasi asing.

Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak Pansus TRAP DPRD Bali pada Senin (23/2/2026), perwakilan kondotel Andianto Nahak menyebut lahan seluas 2.585 meter persegi itu berstatus kontrak 30 tahun. Penyewanya disebut Ivan Shamrai, sementara sertifikat tetap atas nama I Kadek Suhendra.

Artinya, terdapat kombinasi: penyewa asing, pemodal asing, dan izin atas nama warga lokal yang bukan pemilik perusahaan. Pola ini bukan sekadar kebetulan administratif. Ia adalah konstruksi yang secara hukum patut diuji.

Jika dalam klarifikasi terdapat pernyataan yang tidak sesuai fakta atau menutupi relasi hukum sebenarnya, maka risiko hukumnya bukan hanya administratif. Pemberian keterangan yang tidak benar kepada aparat dapat berimplikasi pidana sesuai ketentuan KUHP tentang keterangan palsu.
Kasus Kondotel Cemagi kini tak lagi sebatas polemik tata ruang. Ia telah masuk wilayah uji integritas perizinan dan transparansi investasi. Satpol PP Badung menyatakan masih mendalami fakta-fakta tersebut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lain.
Publik menunggu bukan sekadar klarifikasi normatif. Publik menunggu pembuktian substantif: apakah ini investasi sah sesuai aturan, atau konstruksi nominee yang dibungkus legal opinion.

Jika fakta berbicara lain, maka dalih administratif tak akan cukup menahan konsekuensi hukum yang bisa menyusul.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru