Denpasar, Balijani.id| Guru Besar Pertanian Universitas Udayana, Dewa Ngurah Suprapta, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih
Fungsi Lahan Pertanian Produktif serta Pelarangan Kepemilikan Tanah Nominee bukan sekadar dokumen hukum. Regulasi itu, katanya, adalah fondasi ketahanan pangan Bali.
“Ini bukan perda pajangan. Harus ditegakkan secara konsisten di lapangan,” ujarnya di Kampus Unud Soedirman Denpasar, Jumat (27/2/2026).
Ia memuji lahirnya perda tersebut sebagai langkah strategis yang menunjukkan keberanian pemerintah provinsi membaca situasi secara jernih. Di tengah derasnya tekanan investasi dan ekspansi properti, kebijakan ini dinilai sebagai sinyal tegas bahwa Bali tidak boleh kehilangan kendali atas tanah produktifnya.
Menurut dia, sebagai pulau, Bali berada dalam posisi rentan. Ketika cuaca buruk atau transportasi antarpulau terganggu tiga hingga empat hari saja, suplai pangan bisa tersendat. Dalam kondisi seperti itu, ketergantungan pada daerah lain menjadi titik lemah.
Data yang ia paparkan tak main-main. Pada 2019, luas lahan baku sawah Bali masih sekitar 70 ribu hektare. Memasuki akhir 2025 hingga awal 2026, angka itu turun menjadi sekitar 64–65 ribu hektare. Artinya, lebih dari seribu hektare sawah hilang setiap tahun.
Seribu hektare setahun bukan sekadar statistik. Itu adalah ruang produksi pangan yang berubah menjadi beton.
Kawasan seperti Canggu dan sekitarnya menjadi contoh nyata laju alih fungsi lahan. Dalam hitungan bulan, bentang sawah menjelma bangunan penunjang pariwisata. Dari sisi ekonomi, pertumbuhan tampak nyata.
Namun dari sisi produksi pangan, daya dukung justru melemah.
Bali harus memberi makan sekitar 4,4 juta penduduknya, belum termasuk wisatawan domestik dan mancanegara yang datang silih berganti. Jika lahan terus menyusut, tekanan terhadap ketersediaan beras akan semakin besar.
Perda ini juga secara tegas melarang praktik kepemilikan tanah berbasis nominee yang kerap dikendalikan pihak luar. Skema tersebut dinilai mempercepat konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian.
Namun, Dewa Suprapta mengingatkan, regulasi sehebat apa pun akan tumpul jika tidak dikawal. Pemerintah daerah, katanya, memiliki instrumen, kewenangan, dan sumber daya. Tinggal memastikan semuanya bekerja.
Ia menilai keberanian pemerintah provinsi menerbitkan perda ini patut diapresiasi. Tetapi apresiasi saja tidak cukup. Ujian sesungguhnya ada pada konsistensi pengawasan dan penindakan.
“Kalau alam dan lahannya tidak ada, kita tidak bisa bicara budaya,” ujarnya.
Bali selama ini menjual harmoni antara manusia dan alam. Sawah dan subak menjadi simbol. Kini, simbol itu diuji. Perda sudah lahir. Tinggal satu pertanyaan: apakah ia benar-benar dijaga, atau sekadar menjadi lembaran hukum yang sunyi?
[ Editor : Sarjana ]










