Bangli, Balijani.id ~ Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani berhasil bekuk pelaku pencurian ayam berinisial Gede K (48th) di tiga TKP di Kintamani, Senin 31 Oktober 2022 kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.,M.H., mengatakan bahwa pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 4 ekor ayam dan satu unit sepeda motor honda vario.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku Gede K (48th) mengaku melakukan pencurian di tiga lokasi, ketiganya diwilayah Kintamani yaitu dua lokasi di Desa Belanga dan satu lokasi di Desa Belantih.
“Pelaku melakukan pencurian di tiga TKP yaitu dua lokasi di Desa Belanga dan satu lokasi di Desa Belantih,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (01/11/22)
Disampaikan juga oleh Mantan Kapolsek Abiansemal tersebut, untuk modus dari pelaku adalah dengan berpura-pura mencari teman saat sepi dan kosong kemudian pelaku mengambil ayam dan dimasukan kedalam karung.
“Terkait motif dari pelaku pencurian tersebut karena faktor ekonomi, pelaku tidak bekerja karena baru keluar dari penjara (residivis)” jelas Kompol Agus Susanto
“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dimana sebelumnya melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Buleleng,” tambahnya
Disampaikan juga oleh Kapolsek Kintamani, akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian hingga Rp 500.000,-
“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun” tandasnya.
[ BJ/IGS ]








