Denpasar, Balijani.id ~ Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jeroan Belong, Denpasar.
“Iya benar ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).
Dua orang yang menjadi tersangka masing-masing berinisial GS dan KN. Keduanya diduga kuat memalsukan dokumen untuk menguasai tanah warisan Jeroan Belong secara ilegal.
Ketika ditanya apakah dua orang yang dijadikan tersangka ini sudah dilakukan penahanan, Sukadi menyatakan hanya satu orang ditahan, yakni GS.
“Informasi yang saya dapat hanya GS yang ditahan mulai tadi malam. Untuk KN tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan sakit-sakitan,” tuturnya.
Perkara ini mencuat setelah adanya laporan dari I Gusti Putu Oka Pratama Weda sebagai ahli waris sah yang sejak lama memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya yang dirampas.
Sebelumnya Jro Komang Sutrisna, SH., selaku kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa langkah penyidik menetapkan tersangka adalah awal dari terbongkarnya praktik mafia tanah di lahan Jeroan Belong Denpasar.
“Ini bukan hanya soal tanah melainkan soal penghancuran sejarah dan hak orang yang sah. Dengan ditetapkannya dua tersangka, kami berharap juga agar dalang utama di balik skandal ini juga diungkap,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dikatakan, pihaknya menemukan fakta adanya upaya pengambil alihan Nomor Obyek Pajak (NOP) sejak tahun 2014. Saat itu konflik perdata di pengadilan masih dalam tahap kasasi, di mana putusan kasasi mengembalikan pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan tersebut mengakui sebagian gugatan pelapor dan keluarganya, serta sebagian dari tergugat. Penggugat diakui sebagai ahli waris yang memiliki harta warisan di lahan Jeroan Belong.
Namun menurut Jro Sutrisna, fakta ini kemudian dibelokkan. Ada upaya pengambilalihan NOP yang dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga pelapor.
Pihak lawan bahkan mengklaim telah memenangkan perkara, padahal kenyataannya tidak demikian. NOP atas nama keluarga pelapor dialihkan secara melawan hukum.
“Para tersangka membuat surat keterangan yang bertentangan dengan fakta, lalu menggunakannya untuk mengambil alih NOP pelapor. Mereka bahkan menyatakan kekuarga pelapor tidak tinggal di Jeroan Belong. Beberapa pihak turut serta dalam pengambilalihan ini secara sepihak. Akibatnya, NOP berhasil dialihkan atas nama salah satu tersangka dan dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat hak milik di BPN Kota Denpasar,” ungkapnya.
Jro Sutrisna menegaskan bahwa setelah sertifikat hak milik yang diperoleh secara melawan hukum itu terbit, pelapor justru digugat dan akhirnya diusir dari tanah warisan leluhurnya melalui eksekusi oleh salah satu tersangka dan keluarganya.
Dirinya menyebut kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan indikasi kuat adanya jaringan mafia tanah yang beroperasi dengan cara memanipulasi dokumen dan hukum.
“Ini pembajakan hukum, tanah yang telah ditempati ratusan tahun hilang hanya karena permainan surat-menyurat. Ada upaya sistematis untuk menghapus jejak sejarah Jeroan Belong, meratakan lahan, mengusir ahli waris, dan menggantinya dengan nama baru,” tegasnya.
Jro Komang Sutrisna menambahkan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/540.k/III/2025/Satreskrim, Polresta Denpasar telah menetapkan dua orang menjadi tersangka pada 14 Maret 2025 lalu.
Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat. Laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/209/V/2024/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 24 Mei 2024.
“Kami memberi apresiasi tinggi terhadap penyidik dan khususnya kepada Polresta Denpasar yang begitu berkomitmen memberantas mafia tanah. Kalau dua orang ini bisa dijerat, pasti ada jaringan yang lebih besar di belakangnya. Semoga bisa dibongkar,” tegas Jro Komang.
[ Reporter : Sarjana ]













