TANGERANG SELATAN, Balijani.id | Dugaan adanya pola tertentu dalam pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan kini resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) melalui Ketua Umum Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., lewat surat pengaduan bernomor 1/Dumas/GHARIS/X/2026 yang diterima KPK pada Selasa (6/10/2026).
Dua Perusahaan Kuasai 123 Paket senilai Rp11,7 Miliar
Sorotan utama GHARIS tertuju pada pola pengadaan sepanjang periode 2022 hingga 2026 yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan. Dalam kurun waktu tersebut, dua perusahaan berinisial PT AK dan PT MKP secara berulang memperoleh pekerjaan jasa konsultansi.
Data GHARIS mencatat kedua perusahaan meraih sekitar 123 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp11,7 miliar.
-
Pola Pekerjaan Berulang: “Yang kami soroti bukan hanya satu atau dua paket. Ada pekerjaan yang berulang, penyedia yang berulang, dan nilai paket yang memiliki pola tertentu. Itu yang menurut kami perlu diperiksa,” ujar Hotmartua kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
-
Verifikasi Independensi: GHARIS meminta KPK memverifikasi independensi kedua perusahaan tersebut guna memastikan tidak ada hubungan pengendali yang sama di baliknya.
Soroti Batas Pengadaan Langsung dan Pemecahan Paket
Selain keterkaitan antarperusahaan, GHARIS mengkritisi karakteristik nilai paket yang dinilai kerap mendekati batas maksimal mekanisme Pengadaan Langsung. Temuan lain menunjukkan adanya karakteristik pekerjaan yang serupa namun terpecah ke dalam beberapa paket berurutan bagi dua perusahaan tersebut.
Hotmartua menegaskan bahwa laporan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bertujuan mendorong pembuktian secara transparan.
-
Asas Praduga Tak Bersalah: “Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan verifikasi. Intinya adalah melihat pola kurun waktu 2022–2026 secara utuh,” jelasnya.
-
Penelusuran Hulu ke Hilir: GHARIS meminta KPK menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan paket, metode pemilihan, hingga proses pembayaran, termasuk memverifikasi kewenangan pejabat internal Disperkimta berinisial S.
Kini, pengaduan tersebut berada pada tahap penelaahan KPK untuk memastikan apakah pola pengadaan di Disperkimta Tangsel telah sesuai ketentuan atau indikatif melanggar hukum.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














