BULELENG, Balijani.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bergerak cepat menuntaskan legalitas ratusan aset milik pemerintah daerah. Hingga saat ini, sedikitnya 200 aset daerah tercatat belum mengantongi sertifikat, sementara 50 aset di antaranya telah memasuki tahap pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Buleleng pada Senin (7/9/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pembahas Ranperda, Ketut Susila Umbara.
Susila Umbara menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset daerah merupakan prioritas mendesak untuk mencegah potensi sengketa tanah di masa depan.
“Data menunjukkan masih ada sekitar 200 aset daerah yang belum bersertifikat, dengan 50 aset sudah diajukan ke BPN. Kami mendorong Pemkab menetapkan target tahunan yang jelas agar seluruh aset—termasuk jalan dan fasilitas sekolah—bisa tuntas terdaftar,” ujar Susila Umbara.
Solusi Hak Pakai untuk Lahan Sekolah Sengketa
Selain akselerasi sertifikasi, DPRD Buleleng menaruh perhatian khusus pada persoalan lahan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang berdiri di atas tanah desa adat maupun klaim ahli waris.
Guna menjamin keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar tanpa mengabaikan hak pemilik tanah, DPRD mendorong skema Hak Pakai sebagai jalan keluar yuridis.
“Jika lahan digunakan untuk fasilitas sekolah, Pemkab dapat menerapkan skema Hak Pakai. Solusi ini sangat realistis. Apabila di kemudian hari fasilitas pendidikan tersebut tidak lagi difungsikan, hak pemanfaatan tanah secara otomatis kembali kepada desa adat atau pemilik asal,” jelasnya.
Mendorong Digitalisasi Aset dan Optimalisasi PAD
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkab Buleleng secara prinsip telah menyepakati substansi perubahan Ranperda. Namun, penyempurnaan regulasi masih akan dilanjutkan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Di luar isu sertifikasi tanah, DPRD Buleleng turut memajukan beberapa rekomendasi strategis:
-
Digitalisasi Pendataan Aset: Mendorong integrasi data inventaris di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
-
Revitalisasi Pasar Anyar: Memperbaiki sarana dan prasarana pusat perdagangan daerah.
-
Optimalisasi Terminal Penarukan: Mendorong alih fungsi/pemanfaatan Terminal Penarukan sebagai Pasar Induk Distributor untuk memperkuat rantai pasok sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana

















