KLUNGKUNG, Balijani.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna ini beragenda tunggal, yaitu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Prosesi penetapan ditandai dengan pengambilan keputusan serta penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD—khususnya Bapemperda—serta jajaran perangkat daerah yang telah mengawal pembahasan regulasi ini hingga tuntas.
“Pembahasan yang dilaksanakan secara bersama-sama ini merupakan wujud komitmen kita dalam membangun landasan hukum yang kuat bagi upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Satria.
Hadirnya Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen strategis untuk:
-
🏛️ Memperkuat ketahanan dan kelestarian budaya lokal.
-
📈 Mendorong kontribusi sektor kebudayaan terhadap pembangunan daerah.
Agenda penting ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, para anggota DPRD Klungkung, perwakilan Forkopimda, serta jajaran pimpinan instansi terkait di lingkungan Pemkab Klungkung. (NS)
#Klungkung #PemkabKlungkung #DPRDKlungkung #PerdaKebudayaan #KebudayaanBali #InfoKlungkung #Balijani #BeritaBali
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana
















