SINGARAJA, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menyerahkan surat Penetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama tersangka Putu Gede Adi Suwastiawan, Jumat (4/9/2026).
Penyerahan dokumen penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja tersebut berlangsung sekitar pukul 10.40 WITA di Aula Kejari Buleleng. Prosesi ini dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Isnarti Jayaningsih, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Buleleng.
Penyelesaian Perkara Tanpa Proses Persidangan
Sebelumnya, tersangka Putu Gede Adi Suwastiawan terjerat perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui penyelesaian berkeadilan ini, perkara resmi dihentikan tanpa harus berlanjut ke meja hijau. Langkah Keadilan Restoratif tersebut menegaskan komitmen penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan serta mengedepankan rasa keadilan bagi pihak yang terlibat. (NS)
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















