Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Kejari Buleleng Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan Lewat Keadilan Restoratif

Balijani.id, 4 Sep 2026, 13:44 WIB
Jaksa Fasilitator Isnarti Jayaningsih, S.H. bersama jajaran saat menyerahkan surat Penetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di Aula Kejari Buleleng, Jumat (4/9/2026).

SINGARAJA, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menyerahkan surat Penetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama tersangka Putu Gede Adi Suwastiawan, Jumat (4/9/2026).

Penyerahan dokumen penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja tersebut berlangsung sekitar pukul 10.40 WITA di Aula Kejari Buleleng. Prosesi ini dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Isnarti Jayaningsih, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Buleleng.

Penyelesaian Perkara Tanpa Proses Persidangan

Sebelumnya, tersangka Putu Gede Adi Suwastiawan terjerat perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui penyelesaian berkeadilan ini, perkara resmi dihentikan tanpa harus berlanjut ke meja hijau. Langkah Keadilan Restoratif tersebut menegaskan komitmen penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan serta mengedepankan rasa keadilan bagi pihak yang terlibat. (NS)

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru