SINGARAJA, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka berinisial GASP dari penyidik Polres Buleleng, Jumat (4/9/2026).
Proses penyerahan berlangsung aman, lancar, dan kondusif sekitar pukul 12.40 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha, S.H.
Peralihan Tanggung Jawab dan Persiapan Penuntutan
Pelimpahan ini merupakan tahap krusial dalam mekanisme penegakan hukum guna menuntaskan proses penyidikan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penuntutan.
Pascapenerimaan Tahap II ini, Tim JPU Kejari Buleleng segera menyusun berkas dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk selanjutnya dibuktikan di meja hijau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















