JAKARTA, Balijani.id | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan untuk periode 2008 hingga 2025.
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis pada Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan Saksi Partner Owner KAP JCdR
Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan seorang saksi berinisial AJ, yang menjabat sebagai Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik (KAP) JCdR. Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Pemeriksaan saksi dari unsur akuntan publik ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan untuk membongkar secara terang dugaan praktik transfer pricing yang merugikan keuangan negara dalam rentang waktu 2008 hingga 2025.










