Soal Isu WNA Israel Buka Restoran di Bali, Praktisi Hukum: Bedakan Kewenangan Imigrasi dan Investasi

Praktisi hukum dan anggota Tim Komunikasi Gubernur Bali Muhamad Shalahuddin Jamil memberikan tanggapan terkait isu legalitas usaha WNA di Denpasar Bali

DENPASAR, Balijani.id | Praktisi hukum sekaligus anggota Tim Komunikasi Gubernur Bali, Muhamad Shalahuddin Jamil, S.H., menegaskan bahwa polemik mengenai dugaan warga negara asing (WNA) asal Israel yang membuka usaha restoran di Bali harus disikapi secara jernih sesuai kerangka hukum dan pembagian kewenangan pemerintah.

Shalahuddin menjelaskan, kewenangan untuk memeriksa status kewarganegaraan, paspor, visa, izin tinggal, hingga tindakan administratif terhadap WNA sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat melalui institusi keimigrasian.

“Harus dibedakan antara kewenangan keimigrasian dan pengawasan kegiatan usaha. Pemerintah daerah tidak memiliki sistem maupun kewenangan untuk menentukan status keimigrasian seseorang. Data perlintasan, paspor, visa, dan izin tinggal WNA berada dalam ranah Imigrasi,” ujar Shalahuddin di Denpasar, Rabu (19/8/2026).

Landasan hukum pembagian kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Pengawasan Investasi dan Pembatasan 18 KBLI bagi PMA

Meski memiliki keterbatasan di bidang keimigrasian, Shalahuddin menegaskan Pemprov Bali tetap mengawasi kegiatan usaha dan investasi asing secara ketat. Setiap Penanaman Modal Asing (PMA) wajib mematuhi ketentuan perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan aturan penanaman modal yang berlaku.

“Jika ada informasi WNA menjalankan usaha di Bali, penelusurannya harus menyeluruh: siapa badan hukumnya, pemegang sahamnya, NIB dan KBLI-nya, hingga kesesuaian antara aktivitas riil usaha dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Bali telah membatasi PMA pada sektor-sektor tertentu. Atas persetujuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, akses Online Single Submission (OSS) bagi PMA pada 18 KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah telah ditutup di seluruh Bali sejak minggu ketiga Mei 2026.

Sektor yang dibatasi tersebut meliputi hotel tertentu, real estate, penyewaan kendaraan, perdagangan eceran pakaian/makanan, rumah minum atau kafe, hingga pusat kebugaran.

Pemeriksaan Berbasis Data Legal Perusahaan

Gubernur Bali juga telah membentuk Tim Percepatan Audit Kepariwisataan untuk memperkuat pengawasan usaha di sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran, guna memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai perizinan.

Kendati demikian, Shalahuddin mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan status legalitas usaha hanya dari sebutan media. Istilah “restoran” dalam berita belum tentu masuk ke dalam daftar 18 KBLI yang ditutup untuk PMA.

“Pemeriksaannya harus berbasis data dan dokumen legal perusahaan, bukan sekadar penyebutan jenis usahanya di lapangan,” tambahnya.

Ia menyimpulkan bahwa penanganan isu ini memerlukan verifikasi terpadu lintas instansi. Imigrasi berwenang memeriksa status personal WNA, sementara legalitas perusahaan dan kegiatan usahanya diperiksa oleh instansi terkait melalui audit kepariwisataan. Jika terbukti ada pelanggaran, penindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Bali tetap terbuka bagi investasi asing yang berkualitas. Namun, seluruh investor wajib menaati hukum Indonesia, menghormati budaya Bali, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.

Trending Video Short Populer
Lihat Semua →
Editor: Nyoman Sarjana

Tinggalkan Balasan