Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, Pria Asal Jember Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali

Balijani.id, 13 Agu 2026, 08:20 WIB
Petugas Ditresnarkoba Polda Bali menunjukkan barang bukti sabu 831,39 gram dan ganja beserta perlengkapan transaksi dari penggeledahan tersangka IH di Denpasar

DENPASAR, Balijani.id | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan luar daerah. Seorang pria berinisial IH (35) ditangkap petugas dengan barang bukti sabu seberat 831,39 gram netto dan ganja seberat 10,38 gram netto.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada Senin (3/8/2026) malam.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seringnya terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Teuku Umar Barat. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kasubdit 1, Kompol Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Ariasandy, Kamis (13/8/2026).

Penggerebekan di Dua Lokasi (TKP)

Petugas akhirnya mengamankan tersangka IH sekitar pukul 21.00 WITA. Saat penggeledahan di TKP pertama—sebuah kamar homestay di Jalan Teuku Umar Barat—dengan disaksikan dua warga setempat (IWM dan MZA), polisi menemukan sebuah kotak pensil berisi 2 paket sabu, 2 paket ganja, serta perlengkapan seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di lokasi kedua. Tim kemudian bergerak melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah kamar hotel di kawasan yang sama (TKP 2). Di sana, petugas kembali mengamankan 17 paket sabu yang disembunyikan di dalam tas belanja dan disimpan di dalam ransel hitam.

Tersangka IH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial WS yang kini berstatus DPO, serta seseorang berinisial A yang diduga berada di Malaysia.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi:

  • Sabu: 19 paket dengan berat total 831,39 gram netto.

  • Ganja: 2 paket dengan berat total 10,38 gram netto.

  • Peralatan: 4 bendel plastik klip, 3 unit timbangan digital, 2 alat hisap (bong), 2 gunting, dan lakban.

  • Gawai & Dokumen: 2 unit ponsel (merek Tecno dan Infinix) dalam kondisi rusak, 2 kartu ATM BCA, serta 1 ransel hitam.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polda Bali

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Bali juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa Polda Bali tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pengedar narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, pemilik homestay, hotel, dan rumah kos agar lebih waspada. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Mari bersama kita berantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kombes Pol. Ariasandy.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru