DENPASAR, Balijani.id | Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapannya untuk menjadi daerah percontohan (pilot project) reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional berbasis kompetensi. Gagasan ini dinilai dapat memangkas birokrasi rujukan yang panjang sekaligus mempercepat masyarakat memperoleh layanan medis sesuai kebutuhan serta tingkat kompetensi rumah sakit.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menerima jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jayasabha, Denpasar, pada Rabu (12/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas evaluasi dan penguatan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mencakup:
-
Reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan.
-
Pembiayaan pelayanan kesehatan.
-
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
-
Peningkatan cakupan kepesertaan JKN di Bali.
Perubahan Mindset: Rujukan Berbasis Kompetensi
Anggota DJSN sekaligus Sekjen Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menjelaskan bahwa reformasi sistem rujukan sangat krusial setelah lebih dari satu dekade pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional.
Selama ini, pelayanan kesehatan bergantung pada sistem rujukan berjenjang yang membuat proses penanganan pasien menjadi relatif panjang. Oleh karena itu, diperlukan transformasi menuju sistem rujukan berbasis kompetensi.
“Sudah saatnya untuk reformasi. Kita perlu memperbaiki layanan kesehatan masyarakat. Kalau sekarang berbasis rujukan dan prosesnya panjang, ke depan kita perlu berbasis kompetensi. Apakah madya, utama, atau paripurna, pasien bisa langsung diarahkan. Penanganan jadi lebih cepat. Ini adalah perubahan mindset,” ujar Kunta.
Melalui sistem berbasis kompetensi, pasien dapat langsung ditangani oleh fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan medis yang sesuai.
Apresiasi Kinerja JKN dan Penerapan Standar KRIS
Dalam kesempatan tersebut, DJSN memberikan apresiasi atas kinerja Pemprov Bali dalam memperluas jaminan sosial. Kepesertaan JKN di Bali telah mencapai sekitar 88 persen—tumbuh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Selain itu, perlindungan tenaga kerja di Bali juga mengalami peningkatan signifikan hingga tiga kali lipat.
Mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), DJSN mendorong penerapannya secara optimal demi menjamin kesetaraan kualitas pelayanan. Kunta menegaskan pentingnya perbaikan kondisi ruang rawat inap agar tidak terlalu padat. Idealnya, satu kamar dibatasi maksimal empat tempat tidur, dilengkapi fasilitas kamar mandi di dalam, serta sarana penunjang yang memadai.
Dukungan Penuh Pemprov Bali dan Regulasi Daerah
Gubernur Wayan Koster menyambut positif gagasan reformasi ini dan menegaskan kesiapan Bali untuk mendukung penyesuaian regulasi di tingkat nasional.
“Ini perlu perubahan regulasi. Pasti saya support karena memudahkan masyarakat. Saya sangat setuju dan mendukung,” tegas Koster.
Koster menambahkan bahwa Bali memiliki modal kebijakan dan infrastruktur regulasi yang solid, seperti Pergub Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) serta regulasi rujukan terintegrasi.
Dorong Universal Health Coverage (UHC) dan Health Tourism
Selain mendukung reformasi rujukan, Gubernur Koster berkomitmen untuk terus meningkatkan Universal Health Coverage (UHC) serta kualitas pelayanan agar pasien merasa lebih nyaman saat mengakses fasilitas kesehatan.
Peningkatan mutu layanan kesehatan ini juga diselaraskan dengan pengembangan sektor pariwisata berbasis kesehatan (health tourism). Beberapa layanan medis potensial yang disiapkan menjadi daya tarik wisatawan mancanegara antara lain perawatan gigi, bedah plastik, dan layanan spesialis lainnya.
“Jika layanan kesehatan kita terus meningkat dan berdaya saing, wisatawan mancanegara bisa berobat dan mencari layanan kesehatan di Bali,” pungkas Koster.
Melalui sinergi antara reformasi sistem rujukan, perluasan JKN, penerapan KRIS, dan pengembangan health tourism, Bali diharapkan mampu membangun sistem pelayanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, serta berdaya saing internasional.
[ Editor : Sarjana ]













