Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Mulai 1 September 2026, Retribusi Pariwisata di Klungkung Resmi Diterapkan

Balijani.id, 11 Agu 2026, 13:16 WIB
Suasana loket tempat pembayaran retribusi pariwisata bagi wisatawan mancanegara dan domestik di pintu masuk destinasi wisata Kabupaten Klungkung

KLUNGKUNG, Balijani.id | Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mulai menerapkan pungutan retribusi pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan penerapan retribusi ini akan resmi berlaku efektif mulai 1 September 2026.

Penerapan ini tertuang dalam Surat Imbauan Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 perihal Ralat Imbauan, sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai pungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2).

Rincian Tarif Retribusi Pariwisata

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, berikut adalah skema dan rincian tarif retribusi yang diberlakukan:

  1. Kawasan Wisata Kepulauan (Khusus Wisatawan Mancanegara) Berlaku bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan–Nusa Ceningan:

    • Dewasa: Rp25.000 / orang

    • Anak-anak: Rp15.000 / orang

  2. Daya Tarik Wisata / DTW (Wisatawan Mancanegara & Domestik) Berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Klungkung:

    • Dewasa: Rp25.000 / orang

    • Anak-anak: Rp15.000 / orang

Dukungan Pelaku Usaha & Tata Kelola Pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata, pengelola DTW, serta pemangku kepentingan terkait untuk dapat memahami dan mendukung penuh penerapan ketentuan ini. Pihaknya berharap sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para wisatawan terus digencarkan agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib.

“Penerapan retribusi pariwisata ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan tata kelola sektor pariwisata, sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujar Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, Selasa (11/8/2026).

Melalui pemahaman dan sinergi bersama antara pemerintah, pelaku industri pariwisata, dan para wisatawan, kebijakan ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan selama menikmati keindahan destinasi pariwisata di Kabupaten Klungkung.

[ Editor : Sarjana ]

Salam Mahottama

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru