Buleleng, Balijani.id | Kasus dugaan pergeseran objek tanah di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, kembali mencuat ke publik.
Dewan Pimpinan Cabang Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng secara tegas menyatakan akan melanjutkan pengawalan kasus ini menyusul temuan sejumlah kejanggalan dari hasil investigasi internal mereka.
GTI menemukan adanya indikasi perubahan letak fisik bidang tanah yang sejatinya merupakan hak komunal atau hak pakai milik Desa Adat Pemuteran. Anehnya, meski objek fisik tanah diduga bergeser, nama subjek pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tetap sama.
Ketua DPC GTI Kabupaten Buleleng, Gede Budiasa, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini bermula dari pengaduan masyarakat dan diperkuat setelah pihaknya menerima kuasa dari mantan Kelian Desa Adat Pemuteran, Ketut Sumarata.
“Saat kami melakukan investigasi, mengumpulkan data, serta meminta keterangan para saksi, ditemukan dugaan kejanggalan terkait peralihan objek tanah. Berdasarkan riwayat yang ada, bidang tanah di pesisir atau sempadan pantai tersebut sebelumnya merupakan hak komunal Desa Adat Pemuteran yang sempat digarap oleh warga setempat,” ujar Gede Budiasa.
Temuan Kejanggalan Geospasial dan Modus Lahan Mangrove
Berdasarkan penelusuran lebih mendalam terhadap peta bidang dan data geospasial, GTI menemukan indikasi modus penukaran objek lahan secara sepihak. Lokasi tanah yang seharusnya dikuasai oleh Desa Adat diduga telah bergeser ke lokasi lain yang lebih strategis.
Sebagai gantinya, bidang tanah yang merupakan kawasan hutan mangrove diduga telah bersertifikat atas nama Desa Adat dan dijadikan sebagai objek pengganti.
“Ini yang perlu dipertanyakan. Bagaimana proses hukum dan administrasinya sehingga tanah komunal bisa berpindah lokasi, lalu lahan mangrove justru dijadikan objek penukar? Kami akan kejar terus kejelasan proses ini,” tegas Budiasa.
Apresiasi Langkah Polres Buleleng dan Bidik Kejaksaan Agung
Terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat diterbitkan oleh Polres Buleleng pada laporan sebelumnya, GTI justru memberikan apresiasi. Budiasa menilai langkah penyidik sudah tepat karena pembahasan perkara saat itu sempat melebar dan keluar dari substansi laporan awal yang sejatinya hanya fokus pada dua bidang tanah di sempadan pantai.
Meski laporan awal dihentikan, GTI memastikan perburuan fakta tidak akan berhenti. Pihaknya akan segera mengirimkan kembali berkas dan bukti-bukti baru ke penegak hukum yang lebih tinggi.
“Kami sebelumnya sudah menyampaikan laporan hingga ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi melalui surat tembusan, namun memang belum ada tanggapan. Karena itu, dengan data fisik dan dokumen baru ini, kami akan kembali mengawal persoalan ini sampai tuntas,” lanjutnya.
GTI Buleleng berharap penelusuran ulang yang dilakukan oleh berbagai pihak ke depan dapat memberikan kepastian hukum yang transparan. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan aset dan hak komunal milik Desa Adat Pemuteran berdasarkan data dan fakta riil di lapangan.
[ Editor : Sarjana ]













