Jakarta, Balijani.id | Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Anggota Ombudsman RI berinisial YHF sebagai tersangka. YHF dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan (obstruction of justice) terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Senin (25/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan panjang, termasuk penyitaan berbagai dokumen dokumen penting dan barang bukti elektronik yang telah mengantongi persetujuan draf dari pihak pengadilan.
Hingga saat ini, korps adhyaksa dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 28 orang saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kasus ini bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng secara nasional di Indonesia. Saat itu, YHF selaku Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 disebut menginisiasi draf investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei lapangan di 34 provinsi serta penelusuran informasi melalui media,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” tambahnya merinci.
Namun dalam perjalanannya, penyidik menduga kuat YHF telah mengubah substansi materi laporan secara sepihak. Laporan yang semula membahas murni soal kelangkaan minyak goreng, diubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi memuluskan kepentingan ekspor korporasi tertentu.
Kejagung menilai perubahan materi laporan tersebut dilakukan secara melawan hukum hingga akhirnya Ombudsman menerbitkan rekomendasi resmi pencabutan kebijakan DMO kepada Kementerian Perdagangan.
Selain memanipulasi draf laporan, YHF juga diduga menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tertanggal 15 Agustus 2022 kepada pihak kuasa hukum korporasi kelapa sawit tertentu, yakni Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal.
Dokumen rahasia tersebut kemudian digunakan oleh pihak swasta sebagai draf dasar gugatan tata usaha negara (TUN) dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI. Dokumen itu pula yang ditengarai menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan lepas (ontslag van rechtsvervolging) perkara pidana ekspor CPO dengan terdakwa korporasi raksasa, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
“Penyidik juga mengendus dugaan bahwa YHF menerima aliran dana sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut. Modusnya dikirim melalui rekening pihak ketiga berinisial ANK. Selain uang tunai, tersangka juga diduga memperoleh sejumlah draf proyek komersial dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group,” tegas Anang.
Atas perbuatannya, YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap YHF untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
[ Editor : Sarjana ]













