Buleleng, Balijani.id|Warga Desa Bungkulan kembali menyuarakan tuntutan kepastian hukum atas lahan Lapangan Desa Bungkulan yang berada di Banjar Dauh Munduk. Aksi terbaru dilakukan dengan memasang banner di area lapangan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah agar status tanah tersebut segera diperjelas.
Pemasangan banner dilakukan pada Kamis (12/3/2026). Langkah ini dilakukan setelah masyarakat menilai proses penetapan status lahan fasilitas umum tersebut belum menunjukkan kepastian yang jelas, meskipun sebelumnya telah melalui proses penyerahan hak secara sukarela.
Diketahui, lahan lapangan tersebut sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02427 atas nama I Ketut Kusuma Ardana, S.Tp. Namun sejak tahun 2022, hak atas tanah tersebut telah dihapus setelah dilakukan penyerahan sukarela sertifikat kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.
Penghapusan hak itu merujuk pada surat BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Nomor MP.01.02/957.51.08/II/2021 tentang penyerahan sukarela SHM Nomor 02427 Desa Bungkulan. Melalui musyawarah masyarakat, warga kemudian memohon agar lahan tersebut ditetapkan secara jelas sebagai fasilitas umum milik desa.
Perwakilan tokoh masyarakat Desa Bungkulan mengusulkan agar lahan Lapangan Desa Bungkulan diterbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Bungkulan.
Permohonan itu diajukan agar penggunaan lahan sebagai fasilitas umum memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua Tim Penyelamat Aset Desa Bungkulan, Ketut Sumardhana, mengatakan pemasangan banner merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan kepastian status lahan tersebut. Ia menilai dukungan warga cukup besar terhadap langkah tersebut.
“Ya, kalau menurut saya banyak masyarakat yang mendukung. Belum dipasang saja dilihat dari apa namanya di TikTok, di Facebook banyak yang mendukung,” ujarnya.
Menurutnya, tidak semua warga bisa hadir saat pemasangan banner dilakukan karena berbagai kesibukan. Ia juga menilai ada sebagian masyarakat yang masih merasa khawatir untuk terlibat secara langsung.
“Cuma ada sesuatu hal masyarakat yang bisa hadir, kesibukan, ada Saya juga rasa ketakutan justru karena ini kita pasang seperti ini. Biar tidak ada tanya-tanya lagi, harapannya paling tidak setelah ini bersih dipasang di rumah dulu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa lapangan tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk kegiatan pelajar di wilayah sekitar Desa Bungkulan. Karena itu, kepastian status lahan dinilai penting agar pemanfaatannya tetap terjaga.
“Bahkan pada malam ini utamanya SD, SMP yang ada di Desa Kembungan bisa diungkapkan tempat ini bersama-sama. Oke, itu yang pertama. Yang kedua, kami tetap juga mohon kepada pemerintah daerah untuk bisa sesuai dengan harapan kami bersama sertifikat bisa diproses dengan cepat,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi pertanahan dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut. Kepastian status tanah dinilai penting agar Lapangan Desa Bungkulan benar-benar tercatat sebagai fasilitas umum yang dilindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
[ Editor : Sarjana ]







