News  

Puluhan Sapi Bali Diduga Lolos ke Jawa, Pengawasan Karantina Gilimanuk Dipertanyakan

Balijani.id, 11 Mar 2026, 16:47 WIB

Jembrana, Balijani.id| Dugaan lolosnya pengiriman sapi Bali ke Pulau Jawa kembali memicu sorotan terhadap sistem pengawasan di kawasan penyeberangan Bali–Jawa. Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan puluhan sapi Bali diduga diseberangkan melalui jalur resmi di Pelabuhan Gilimanuk tanpa pemeriksaan ketat dari petugas karantina.

Peristiwa yang disebut terjadi di kawasan Pelabuhan Gilimanuk itu memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan lalu lintas ternak dari Bali menuju luar daerah. Padahal, pengeluaran ternak dari Bali seharusnya melalui pemeriksaan dokumen dan kesehatan hewan yang ketat untuk mencegah pelanggaran aturan serta melindungi plasma nutfah sapi Bali.

Sumber yang berada di sekitar area pelabuhan menyebutkan pada waktu tertentu terlihat dua unit truk fuso mengangkut sapi menuju kapal penyeberangan ke Pulau Jawa. Kendaraan tersebut disebut melintas tanpa pemeriksaan ketat sebagaimana prosedur yang seharusnya.

Truk pertama disebut berwarna cokelat dengan kode A 20, C 5 dan diduga mengangkut sekitar lima ekor sapi Bali betina. Sementara truk kedua berwarna merah dengan kode A 21, C 5 juga disebut membawa sekitar lima ekor sapi Bali betina.

Informasi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sapi Bali betina produktif merupakan indukan yang dilindungi dan secara tegas dilarang keluar dari wilayah Bali demi menjaga populasi serta kualitas genetika ternak lokal.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa saat peristiwa itu terjadi terdapat petugas yang sedang menjalankan piket di karantina pelabuhan, yakni berinisial Do dan dr AY. Keduanya diketahui bertugas sebagai Aparatur Pengawas Hewan yang memiliki kewenangan memeriksa kesehatan ternak, dokumen pengiriman, hingga memastikan kepatuhan terhadap aturan karantina.

Dalam prosedur normal, setiap kendaraan pengangkut hewan ternak wajib melalui serangkaian pemeriksaan, mulai dari dokumen kesehatan hewan, sertifikat karantina, hingga verifikasi jenis kelamin ternak yang diangkut. Jika benar terdapat sapi Bali betina yang keluar dari Bali, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan ternak lokal.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana sapi Bali betina yang secara aturan dilarang keluar dari Bali bisa melewati jalur resmi penyeberangan?
Apakah terjadi kelalaian pengawasan atau ada faktor lain yang menyebabkan kendaraan pengangkut ternak tersebut dapat menyeberang tanpa hambatan berarti.

Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan sektor peternakan Bali, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian sapi Bali sebagai salah satu plasma nutfah unggulan Indonesia. Potensi pelanggaran hukum pun dapat muncul dari kasus ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas hewan wajib melalui tindakan karantina dan pemeriksaan dokumen resmi.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengatur perlindungan sumber daya genetik ternak lokal, termasuk pembatasan pengeluaran ternak tertentu dari suatu wilayah.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan Sapi Bali secara tegas melarang pemotongan maupun pengeluaran sapi Bali betina produktif dari wilayah Bali guna menjaga keberlanjutan populasi ternak lokal.

Karena itu, dugaan lolosnya pengiriman sapi Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk diharapkan segera mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau kelalaian dalam proses pengawasan.

Pengawasan yang transparan dan ketat menjadi kunci agar aturan perlindungan plasma nutfah sapi Bali tidak hanya berhenti sebagai regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan demi menjaga kekayaan hayati Bali

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru