News  

Nyoman Parta Desak Kejagung Bongkar Pelanggaran Tata Ruang Bali

Balijani.id, 21 Jan 2026, 07:30 WIB

Jakarta, Balijani.id| Wakil rakyat asal Bali di Komisi III DPR RI, Nyoman Parta, kembali menyuarakan kritik keras soal penegakan hukum. Dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Selasa (20/1), ia menyoroti pelanggaran tata ruang di Bali yang dinilai masif namun belum tersentuh hukum.

Di hadapan jajaran Kejagung, Parta membuka pernyataannya dengan memberikan apresiasi atas kinerja penegak hukum. Namun, ia menegaskan masih banyak persoalan serius di Bali yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dalam forum tersebut, Parta menyampaikan penghargaan atas capaian Kejagung dalam pemulihan aset negara.

“Saya memberikan apresiasi atas kerja Kejaksaan Agung, terutama ketika bisa mengumpulkan dana aset negara lebih dari Rp19 triliun. Harapan saya ke depan ini bisa lebih besar lagi,” ujarnya.

Namun setelah itu, Parta mengingatkan bahwa Bali bukan wilayah yang bebas dari potensi pelanggaran hukum. Ia menyebut pelanggaran tata ruang terjadi secara luas, mulai dari alih fungsi lahan hijau hingga pembangunan di sempadan sungai, danau, dan laut.

Menurut Parta, pelanggaran tersebut kerap melibatkan perusahaan yang menggunakan skema nominee. Modus ini memanfaatkan nama warga lokal untuk menyamarkan kepemilikan modal asing yang tidak jelas asal-usulnya dan melanggar ketentuan penanaman modal asing serta perpajakan.

Ia juga menyoroti pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai bermasalah.

“Hutan-hutan di Bali banyak disertifikatkan, kasusnya sangat telanjang, tapi sampai hari ini belum ada yang tersentuh hukum. Ini mohon dilakukan penyidikan,” tegas Parta.

Di akhir pernyataannya, Parta mendesak Kejagung agar lebih berani menindak pelanggaran tata ruang di Bali. Ia menegaskan penegakan hukum yang tegas diperlukan agar kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut dan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru