Denpasar, Balijani.id ~ Anggota DPRD Provinsi Bali, I Ketut Mandia, SE, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi IV, menyoroti keberadaan ribuan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) di Bali yang belum membayar retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2018.
“Dari data Dinas Tenaga Kerja, tercatat ada sekitar 3.989 tenaga kerja asing di Bali. Namun, jumlah yang membayar retribusi masih di bawah 2.000 orang. Ini menunjukkan ada kebocoran yang perlu segera ditelusuri,” ujar Ketut Mandia saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).
Menurutnya, jika retribusi sebesar 100 dolar AS per pekerja asing diterapkan dengan optimal, pendapatan daerah Bali bisa meningkat signifikan.
“Bayangkan, jika 4.000 tenaga kerja asing dikenakan retribusi 100 dolar per orang, itu menjadi sumber pendapatan daerah yang besar. Uang ini bisa digunakan untuk membangun Bali dan mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Ketut Mandia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap keberadaan tenaga kerja asing agar tidak mengancam kesempatan kerja masyarakat lokal.
“Kita tidak boleh menggampangkan retribusi bagi tenaga kerja asing. Masyarakat Bali juga butuh pekerjaan. Dinas terkait harus menangani masalah ini dengan lebih serius agar tidak ada kebocoran,” imbuhnya.
Ia menilai etos kerja dinas terkait dalam menangani retribusi tenaga kerja asing masih rendah, meskipun sistem digitalisasi sudah diterapkan.
“Kita sudah menggunakan sistem digitalisasi online, tetapi kebocoran masih terjadi. Ini menunjukkan ada kelemahan di lapangan yang perlu segera diperbaiki,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Ketut Mandia menyarankan agar DPRD Bali bersama dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami akan mengundang Dinas Tenaga Kerja untuk rapat kerja guna mencari solusi atas permasalahan ini. Jika diperlukan regulasi baru, kami siap mendukung pengajuan tersebut di DPRD,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan lainnya, untuk bekerja sama menelusuri penyebab kebocoran retribusi.
“Kita harus memastikan tenaga kerja asing di Bali mematuhi aturan yang ada, sehingga tidak ada lagi kebocoran yang merugikan daerah,” tutupnya.
Ketut Mandia berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan keadilan bagi masyarakat Bali.
[ Reporter : Sarjana ]