News  

Perwakilan Krama Desa Banjar Kubuanyar Mendatangi Paruman Desa Negak / Melinggih Menuju Bulan Purnama

Balijani.id, 6 Mei 2023, 04:43 WIB

Buleleng, Balijani.id ~ Ketua pemerakarsa paruman Desa Kubutambahan, I Gede Budiasa, dan Nyoman Sudiana telah mendatangi paruman anggota Krama Desa Negak / melinggih hari Jumat 5 mei 2023, Jam 13:00 wita dalam pelaksanaan paruman Anggota Prajuru Desa Linggih menuju bulan Purnama tempat di wantilan Jeroan Pura Desa Kubutambahan,

Kehadiran perwakilan dari sebagian besar Krama Desa Adat Kubutambahan, telah diterima oleh Jro Prewayah Ketut Surawan, dan Penyarikan Putu Kerta serta Perwakilan. Desa Negak Br Kubuanyar Ketut Ngurah Mahkota serta Anggota Krama Desa Negak

Dengan kedatangan 3 ( tiga) orang Perwakilan dari sebagian besar krama Desa Adat Kubutambahan, I Gede Budiasa, Nyoman Sudiana tetua Desa Kubutambahan dan Kadek Widiana perwakilan Generasi Muda Krama Desa Adat datang dalam paruman anggota kerama Desa Melinggih

untuk mentaati janji dari Jro Penyarikan Desa. Putu Kerta akan memberikan jawaban atas menyampaian aspirasi pada hari Jumat 14 april dari Krama Desa Br. Kubuanyar

tentang desakan untuk mengadakan Paruman Desa, agar segera membentuk Panitia pemilihan Desa Adat pengganti Kelian Desa Adat, Alm. Drs Ketut Warkadea, yang telah meningal Dunia sejak th 2022, s/d saat ini Krama Desa Adat belum memiliki Kelian Desa Adat yang difinitive penggantinya Alm Drs Ketut Warkadea

Yakni Krama Desa mengharapkan agar segera mengadakan Paruman Desa untuk membentuk Panitia pemilihan Kelian Desa Adat secara Demokrasi atas dasar kesepakatan pararem Kerama Desa Adat Kubutambahan, agar tidak ada lagi menunda – nunda waktu untuk mengadakan paruman Desa

“Jro Penyarikan Desa Putu Kerta, mengutarakan manut ring purwa dresta Desa, atas dasar kesepakatan dari paruman Desa Negak sepakat akan diadakan paruman Desa, dengan waktu setahun 17 hari malai th 2022 – 2024, dengan alasan sistem Purwa dresta Desa kubutambahan Hal tersebut atas kesepakatan dari 34 anggota krama Desa Negak yang 34 orang saja, “Ucap Jro Nyatikan Desa

Disisi lain Perwakilan Krama Desa I Gede Budiasa mohon kepada Penyarikan Desa agar segera mengadakan Paruman Desa untuk ngajegang Prajuru Desa/ Paduluan Desa, dg sistem se serodan/ Keturunan dari Desa melinggih, Kalau hal tersebut kami dari krama Desa sangat setuju khusus pengganti Pemucuk Desa Negak /melinggih manut ring purwa dresta Desa Adat Kubutambahan,”Tandas I Gede Budiasa

“Bahwa saran dan pendapat dari Perwakilan Krama Desa I Gede Budiasa menyarankan bilamana Penyarikan, Prawayah mengadakan Paruman Desa guna. untuk ngajegang Prajuru Desa / Peduluan Desa, hanya cukup dg waktu satu bulan tujuh hari perhitungan kalender bali, 35 hari + 7 hari = 42 hari sejak meninggal kelian Desa Adat Drs Ketut Warkadea dari Desa krama Desa Negak sudah bisa mulai mengadakan paruman Desa untuk membetuk panitia pelaksana pemilihan kelian Desa Adat,” Saran I Gede Budiasa

Pertama Prajuru Desa Adat yang akan mengatur roda pemerintahan Desa Adat Kubutambahan dalam pemangku kekuasaan bidang Pawongan dan Palemahan yg berwenang adalah Kelian Desa Adat difinitive yg memegang kekuasaan tertinggi di Desa Adat Kubutambahan dan memiliki bawahan yaitu :

1.Kelian Br Adat bidang Pawongan

2.Kelian Subak bidang Palemahan dan

Ada Kertua Kerta Desa dan Ketua Saba Desa serta Baga – baga Desa ucap Budiasa Yakni Paduluan Desa notabene sebagai Pendiri Desa Kubutambahan dari komunitas Petang dasa (40) di bidang mengurus Parahyangan, untuk mengatur tata titi Adat Istiadat dan mengatur upacara dan upakara di pura – pura amongan Desa Adat, dan mengatur Dewasa manusa yadnya dan Pitra yadnya

Ditambahkan Yakni didalam paruman Penyarikan Desa, Putu Kerta dan Jro Prewayah Ketut Surawan serta perwakilan Desa Negak Br Kubuanyar Ketut Ngirah Mahkota, telah menerima dengan baik saran dan pendapat dari Perwakilan kerama Desa Br. Kubuanyar, dari Penyarikan Desa dan Jro Prawayah serta perwakilan Desa Negak Br. Kubuanyar telah sepakat untuj mengadakan perubahan sistem tata kelola pemerintahan Desa Adat Kubutambahan agar sesuai dengan ketentuan Perda Gubernur Bali, Imbuh Nyarikan Desa Putu Kerta

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru