DENPASAR, Balijani.id | Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara konsisten memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Pulau Dewata. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Patroli Dharma Dewata yang digelar secara intensif di berbagai wilayah di Bali secara berkesinambungan setiap harinya demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Patroli Keimigrasian Dharma Dewata ini menyisir berbagai wilayah yang menjadi titik konsentrasi Warga Negara Asing (WNA) di seluruh penjuru Bali. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi, mendeteksi dini, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian.
Sebagai informasi, Satgas Patroli Dharma Dewata ini telah resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada 15 April 2026 lalu, dan sejak saat itu terus bergerak aktif melakukan pengamanan di wilayah hukum Bali.
Pengawasan Humanis dan Sinergitas Bersama Timpora
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa apel Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata sore ini menjadi momentum untuk memperkuat kembali komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam penegakan hukum Keimigrasian. Ia juga berpesan agar petugas selalu mengedepankan profesionalisme kerja dan menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan.
“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” ungkap Felucia Sengky Ratna.
Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bergerak sendiri, melainkan bersinergi erat dengan jajaran instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Selama ini, Timpora telah memberikan kontribusi positif berupa pasokan informasi terkait pelanggaran orang asing hingga keterlibatan langsung dalam operasi gabungan di berbagai wilayah.
“Saya sangat mengapresiasi atas kerja sama dan dukungan, baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali, sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” ucap Felucia.
Selain mengoptimalkan kinerja jajaran dan Timpora, Felucia juga mengajak seluruh masyarakat untuk secara aktif melaporkan terjadinya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
Validasi Digital dan Kewajiban Aplikasi APOA
Tidak hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional, para petugas di lapangan kini dibekali dengan sistem data digital terintegrasi demi validasi dokumen yang cepat, akurat, dan humanis. Bersamaan dengan itu, petugas juga aktif menyambangi para pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata untuk memberikan edukasi langsung mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Imigrasi Bali menegaskan bahwa peran pemilik penginapan, hotel, vila, hingga penyedia akomodasi perorangan sangat krusial dalam menjaga keamanan wilayah. Sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka melalui APOA.
Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan akan menyulitkan pengawasan, dan bagi pengelola yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda materiil. Langkah tegas ini diambil demi memastikan seluruh aktivitas orang asing di Bali tetap terpantau dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata itu sendiri.
Upaya penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan asing, melainkan sebaliknya, untuk menjaga agar pariwisata Bali tetap berkualitas, aman, kondusif, serta senantiasa menghormati hukum dan adat istiadat setempat.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













