BADUNG, Balijani.id | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia, Jumat (10/7).
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial AKG (Laki-laki, 48) asal India, RN (Perempuan, 44) asal Singapura, dan ST (Laki-laki, 34) asal Tiongkok. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat pengawasan intensif keimigrasian serta adanya laporan dari masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Singaraja.
Penyalahgunaan Izin Tinggal untuk Bekerja
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, AKG dan RN diketahui menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, ST kedapatan melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan operasional kepada staf di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem.
Setelah didalami, AKG masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), RN menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), dan ST menggunakan VOA. Ketiga jenis izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata/bisnis tertentu dan dilarang keras digunakan untuk bekerja atau beraktivitas mencari nafkah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa seluruh orang asing di Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan. Setiap WNA wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tanpa kompromi,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Tindakan Tegas Deportasi dan Penangkalan
Atas pelanggaran tersebut, ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian serta diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan. Langkah ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menerapkan Selective Policy (kebijakan selektif). Kebijakan ini hanya menyambut baik wisatawan dan investor berkualitas yang memberikan manfaat bagi Indonesia, serta menindak tegas mereka yang meremehkan hukum nasional.
Guna menjaga situasi tetap kondusif, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berkomitmen memperkuat pengawasan lewat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), dan masyarakat. Warga yang mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana diimbau untuk segera melapor agar dapat langsung ditindaklanjuti.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













