Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW Baru

Balijani.id, 15 Jul 2026, 12:06 WIB
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra saat melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota PAW KPID Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama

DENPASAR, Balijani.id | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, secara resmi melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (15/7).

Pergantian antarwaktu ini dilakukan setelah komisioner KPID Bali sebelumnya, almarhum I Wayan Suyadnya, dinyatakan berhalangan tetap karena meninggal dunia. Dengan dilantiknya Erlangga Bayu, formasi keanggotaan KPID Bali kini kembali lengkap menjadi tujuh komisioner untuk mengawal masa jabatan 2025–2028.

Pengangkatan ini secara sah didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 tentang Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali Masa Jabatan 2025–2028.

“Karena sebelumnya terdapat anggota yang berhalangan tetap, dengan pelantikan anggota PAW hari ini, formasi KPID Bali kini kembali lengkap menjadi tujuh orang,” ujar Sekda Dewa Indra.

Optimalisasi Pengawasan di Era Digital

Dengan terpenuhinya kuota keanggotaan tersebut, Dewa Indra berharap KPID Bali dapat langsung tancap gas menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal. Fokus utama lembaga ini adalah memperketat pengawasan penyelenggaraan penyiaran serta menjamin masyarakat mendapatkan hak siaran yang berkualitas.

Dewa Indra juga mengingatkan mengenai tantangan dunia penyiaran yang kian kompleks. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial, produksi serta penyebaran informasi terjadi secara masif, bahkan di saat kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan.

Kondisi tersebut menuntut KPID Bali untuk hadir secara optimal sebagai benteng pengawasan, sekaligus menjadi motor penggerak dalam mewujudkan ekosistem penyiaran daerah yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.

Sebagai lembaga negara independen yang bergerak berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID Bali mengemban mandat penting. Tugas tersebut meliputi pengawasan isi siaran, penanganan pengaduan masyarakat, serta pemenuhan hak publik terhadap informasi yang layak dan benar demi iklim penyiaran yang sehat di Pulau Dewata.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru