DENPASAR, Balijani.id | Polresta Denpasar memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video viral di media sosial yang menarasikan adanya perampasan telepon genggam (ponsel) milik seorang pria yang mengaku wartawan. Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berakar dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan. Peristiwa awal terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Dalam perkara ini, pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut sebenarnya berstatus sebagai pihak terlapor.
Kronologi Kejadian dan Dugaan Pengancaman
Menurut keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok mulut yang kemudian memanas menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda.
-
Dugaan Sajam: Terlapor diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle (roti kalung/keling) serta mengucapkan ancaman kepada pelapor.
-
Tindakan Polisi: Merespons laporan tersebut, personel kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa para pihak terkait ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Kondisi Terlapor di Polsek Kuta
Saat dibawa ke Polsek Kuta, terlapor datang dalam kondisi yang diduga kuat di bawah pengaruh minuman beralkohol. Pria tersebut bahkan masih membawa sebotol minuman keras saat diamankan.
Ketika berada di polsek, ia mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun, saat petugas meminta untuk menunjukkan kartu pers sebagai bukti identitas profesinya, terlapor berdalih bahwa kartu tersebut tertinggal di kamar hotel.
Penjelasan Terkait Larangan Merekam Video
Sekitar pukul 02.00 WITA, Kapolresta Denpasar tiba di Polsek Kuta untuk memantau langsung proses penanganan perkara sekaligus menenangkan situasi.
“Dalam situasi tersebut, saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara waktu demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Kombes Pol. Leonardo.
Ia menambahkan, saat itu yang bersangkutan berstatus sebagai terlapor dan belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisi fisiknya yang masih di bawah pengaruh alkohol.
Hasil Tes Urine Positif Benzodiazepine
Lebih lanjut, pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terlapor. Hasil tes menunjukkan bahwa terlapor positif mengandung Benzodiazepine.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah kandungan tersebut berasal dari obat resep dokter atau indikasi medis lainnya.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk langsung menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” tutur Kapolresta.
Di akhir penjelasannya, Kapolresta Denpasar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersikap bijak digital. Masyarakat diminta tidak mudah memercayai potongan video maupun narasi sepihak yang beredar di media sosial tanpa memahami keseluruhan kronologi kejadian secara utuh.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













