News  

Gugatan Diulang, Putusan PK Sudah Tegas Ditolak MA

Buleleng, Balijani.id| Perkara sengketa tanah yang sudah diputus hingga tingkat peninjauan kembali (PK) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja. Fakta ini memicu sorotan karena Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak permohonan PK dalam perkara tersebut.

Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145 PK/Pdt/2026 tertanggal 9 Maret 2026, disebutkan secara tegas amar putusan yang menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon, yakni Made Suartana dan Ketut Widana. Putusan itu sekaligus menguatkan posisi hukum pihak I Nyoman Lemes.

Kuasa hukum I Nyoman Lemes, I Made Rai Karodana, S.H, Jubir PAR & Pathner Advokateds &  Legal Consultants menegaskan fakta persidangan terbaru justru memperkuat dasar hukum kliennya. Ia menilai keterangan saksi yang dihadirkan relevan dan sesuai dengan alur transaksi yang terjadi.

“Saya selaku kuasa hukum Bapak Nyoman Lemes sangat mengapresiasi apa yang disampaikan di bawah sumpah oleh dua orang saksi tadi. Sangat relevan dan sesuai fakta yuridis dari alur transaksi peralihan hak tersebut, tidak ada yang dilebihi, tidak ada yang dikurangi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan keyakinannya terhadap kesaksian tersebut.

“Saya sangat berkeyakinan penuh dan saya memegang teguh apa yang diucapkan di bawah sumpah tersebut oleh dua orang saksi tersebut,” katanya.

Terkait munculnya kembali gugatan, Karodana menyebut perkara ini sejatinya sudah memiliki garis akhir. Ia merujuk langsung pada amar putusan Mahkamah Agung.

“Isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145 PK/Pdt/2026 tanggal 9 Maret 2026 yang telah diberitahukan kepada para pihak, dalam petitumnya berbunyi mengadili, pertama menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali, satu Made Suartana, dua Ketut Widana tersebut. Jadi perkara ini sudah sangat tidak relevan,” tegasnya.

Di sisi lain, kesaksian di persidangan juga menguatkan kejelasan objek sengketa. Saksi Ketut Wijana menyebut batas-batas tanah sudah jelas dan tidak berubah.

“Itu sangat benar sekali itu batas-batasnya, baratnya hak milik, utaranya jalan, timurnya pangkung, selatannya benar itu tidak ada yang mulai cek,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi I Gede Armadayasa menilai munculnya sengketa ini justru janggal. Ia menegaskan seluruh proses awal telah dilakukan secara sah dan terbuka.

“Ini menurut saya pribadi sangat aneh karena waktu sertifikat itu dibuat sudah barang tentu memakai berkas data-data yang legal serta dibuat melalui lewat kantor desa sehingga semua orang tahu dan prosesnya jelas,” ujarnya.

Ia juga memastikan tidak pernah ada persoalan sejak awal kepemilikan hingga transaksi jual beli dilakukan.

“Dan setelah saya jual pun kepada Pak Nyoman Lemes pada tahun 2013 itu juga ndak ada masalah. Belakangan ini jadi permasalahan itu sendiri saya kurang tahu juga kenapa itu sampai terjadi,” katanya.

Armadayasa berharap perkara ini tidak berlarut-larut mengingat dasar hukum dan administrasi telah terpenuhi.

“Harapan saya hal ini tidak sampai berlanjut panjang karena proses sertifikat jual-beli ini kami sudah sah legal karena sesuai dengan alas hak yang sudah kami berikan yaitu jelas atas nama saya dan sudah diproses lewat BPN berarti semuanya sudah legal,” tegasnya.

Dengan putusan PK yang telah inkrah dan kesaksian yang dinilai konsisten di persidangan, perkara ini kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Publik menunggu apakah putusan yang sudah final benar-benar dihormati atau kembali diperdebatkan di ruang sidang.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *