News  

Pansus Trap Bongkar Dugaan Perampasan Lahan Suci dan Negara, Publik Menunggu Aksi Nyata Usut Tuntas Mafia Tanah di Bali

Denpasar, Balijani.id| Dugaan pelanggaran tata ruang dan penguasaan lahan di Bali kembali mencuat. DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) mengungkap sejumlah temuan yang dinilai serius dalam rapat pada Senin (20/4).

Ketua Pansus, I Made Supartha, menyoroti dugaan penerbitan sertifikat di kawasan hutan mangrove Tahura. Ia mempertanyakan dasar hukum penerbitan tersebut, mengingat kawasan pesisir dan hutan lindung tidak diperbolehkan untuk diprivatisasi.

“Apakah ada pengecualian untuk investor? Setahu kami, TIDAK ADA!” tegasnya.

Sorotan lain muncul dari kawasan Jimbaran Hijau. Pansus menemukan indikasi sekitar lima pura masuk dalam skema Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan. Kondisi ini disebut berdampak langsung pada akses masyarakat untuk bersembahyang maupun melakukan perbaikan tempat suci.

Selain itu, dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Kembang Merta juga menjadi perhatian. Pansus mencatat adanya penebangan ratusan pohon dan pembangunan yang disebut mencapai sekitar dua kilometer.

“Masyarakat tebang satu pohon diproses hukum, ini ratusan pohon kok diam saja?” sindir Supartha.

Dalam rapat tersebut, perusahaan PT BTID juga disinggung terkait komitmen penyediaan lahan pengganti mangrove. Hingga kini, realisasi janji tersebut dinilai belum jelas.

Pansus juga menelusuri aset negara di sejumlah lokasi, termasuk Bali Handara dan Jimbaran Hijau, dengan indikasi kejanggalan status lahan yang disebut mencapai sekitar 80 hektare.

Pansus TRAP menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan turun langsung ke lapangan dan menggelar rapat dengar pendapat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan data serta membuka fakta kepada publik.

Kasus ini menambah daftar persoalan tata ruang di Bali yang menyentuh isu lingkungan, aset negara, dan ruang sakral. DPRD menegaskan masyarakat berhak mendapatkan penjelasan atas dugaan yang mencuat tersebut.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *