Buleleng, Balijani.id| di Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dikenal publik sebagai Batu Ampar Gate memasuki fase krusial. Penyidik kepolisian telah dunia mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Buleleng, menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengurai dugaan pelanggaran yang terjadi di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak
SPDP tersebut telah diterima Kejari Buleleng dan langsung ditindaklanjuti dengan penunjukan jaksa penanganan perkara. Meski demikian, hingga saat ini berkas perkara dari penyidik belum dilimpahkan untuk diteliti lebih lanjut.
“SPDP sudah diterima dan sudah ditindaklanjuti dengan menunjuk jaksa yang menangani perkara tersebut. Namun sampai saat ini berkasnya belum dikirimkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H.
Ia menjelaskan, pihak kejaksaan masih menunggu kelengkapan penyidikan dari aparat kepolisian agar perkara menjadi terang sebelum masuk ke tahap penelitian jaksa. Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci dalam menangani perkara ini.
“Kita menunggu dari pihak penyidik dalam hal melengkapi hal-hal yang diperlukan supaya perkaranya ini terang,” katanya.
Baskara mengakui, kasus Batu Ampar Gate menjadi perhatian luas masyarakat karena menyeret nama-nama lama yang pernah menjabat. Situasi tersebut, kata dia, menuntut penanganan yang profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kalau menurut kami, kita lihat prosedurnya dan kita beri ruang kepada penyidik untuk melakukan penyidikan. Apa pun hasilnya nanti pasti kita koordinasikan dalam menangani kasus tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkara ini juga masuk dalam atensi pusat sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara serampangan.
“Perkara-perkara yang menjadi atensi pusat harus cepat ditindaklanjuti, tetapi juga harus berhati-hati dalam menanganinya,” tegas Baskara.
Lebih lanjut, Baskara menyinggung mekanisme baru dalam sistem penegakan hukum yang menekankan penguatan koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti. Pola ini diharapkan dapat mencegah terjadinya bolak-balik berkas perkara.
“Dengan mekanisme yang baru ini, koordinasi dan komunikasi antara penyidik dan jaksa peneliti sangat ditonjolkan untuk meminimalisir bolak-balik berkas,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, peran jaksa peneliti dinilai strategis untuk memberikan masukan dan pertimbangan hukum agar perkara memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Di sinilah dituntut peran jaksa peneliti agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Untuk sementara, Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sambil menunggu berkasnya dikirim ke kami,” pungkas Baskara.
[ Editor : Sarjana ]













