Buleleng, Balijani.id ~ Calon mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buleleng. KPU Buleleng, menyampaikan menindaklanjuti dengan membuka pelayanan pengaduan masyarakat dalam penelitian persyaratan administrasi dalam menjaga transparansi informasi.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.
Berangkat dari hasil penelitian persyaratan administrasi yang telah di daftarkan, dokumen persyaratan Pasangan Bakal Calon dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG – Gede Supriatna, S.H. serta Pasangan Bakal Calon Dr. I Nyoman Sugawa Korry,SE., MM., AK., Ca – Dr. Gede Suardana,S.Pd., M.Si dinyatakan MEMENUHI SYARAT untuk di tetapkan menjadi pasangan Calon yang berkontatasi pada Pilkada Kabupaten Buleleng tahun 2024.
Berdasarkan hal tersebut, dalam agenda mewujudkan transparansi informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 maka masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dari tanggal 15 September 2024 s.d. 18 September 2024.
Bertepatan pada hal ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng membuka layanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Jl. Ahmad Yani Nomor 95 Singaraja, serta dapat dihubungi melalui Whatsapp 081999936996 (IB. Bayu Wicaksana).
Disamping itu, tata cara tanggapan masyarakat juga dapat diakses memalui website https://kab-buleleng.kpu.go.id/ serta media sosial resmi KPU Kabupaten Buleleng.
Sumber : Humas KPU Buleleng
Editor : Sarjana