KLUNGKUNG, Balijani.id | Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, pada Kamis (16/7/2026).
Rapat ini berfokus pada agenda krusial, yaitu Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sidang penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, didampingi Wakil Ketua II Tjokorda Gede Agung, serta dihadiri oleh segenap anggota legislatif Klungkung.
Turut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung Anak Agung Gde Lesmana, jajaran perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dalam sambutannya, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas kerja kerasnya sehingga seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai jadwal yang ditetapkan. Dinamika yang berkembang selama pembahasan—baik berupa pendapat, kritik, usul, maupun saran—dinilai sebagai proses demokrasi yang sangat positif.
“Selanjutnya, Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai amanat undang-undang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, secara formal kita dapat mengetahui target pembangunan yang telah terlaksana serta hal-hal yang belum berhasil dicapai pada tahun 2025,” ujar Bupati I Made Satria.
Bupati menambahkan, hasil evaluasi dan catatan dari pelaksanaan APBD TA 2025 ini akan menjadi acuan penting bagi jajaran eksekutif dalam memantapkan pelaksanaan tugas, meningkatkan kualitas pembangunan, dan mengoptimalkan pelayanan publik ke depan sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah.
Rincian Realisasi APBD Kabupaten Klungkung TA 2025
Berdasarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang telah disepakati, berikut adalah rincian realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah:
1. Pendapatan Daerah
Total realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 1,4 triliun lebih, dengan rincian:
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 495 miiiar lebih.
-
Pendapatan Transfer: Rp 913 miiiar lebih.
-
Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp 14 juta lebih.
2. Belanja Daerah
Total realisasi belanja daerah mencapai Rp 1,4 triliun lebih, yang terdiri dari:
-
Belanja Operasi: Rp 1,1 triliun lebih
-
Belanja Pegawai: Rp 706 miiiar lebih
-
Belanja Barang dan Jasa: Rp 374 miiiar lebih
-
Belanja Bunga: Rp 3 miiiar lebih
-
Belanja Hibah: Rp 95 miiiar lebih
-
Belanja Bantuan Sosial: Rp 3 miiiar lebih
-
-
Belanja Modal: Rp 118 miiiar lebih
-
Belanja Modal Tanah: Rp 9,9 juta lebih
-
Peralatan & Mesin: Rp 27 miiiar lebih
-
Gedung & Bangunan: Rp 38 miiiar lebih
-
Jalan, Jaringan & Irigasi: Rp 48 miiiar lebih
-
Aset Tetap Lainnya: Rp 4,6 miiiar lebih
-
Aset Lainnya: Rp 164 juta lebih
-
-
Belanja Tak Terduga (BTT): Rp 1,8 miiiar lebih.
-
Belanja Transfer: Rp 148 miiiar lebih.
3. Pembiayaan Daerah & SiLPA
-
Pembiayaan Netto: Direalisasikan sebesar Rp 72,9 miiiar lebih, yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 82,2 miiiar lebih dikurangi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 9,3 miiiar lebih.
-
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Tercatat sebesar Rp 30,2 miiiar lebih.
SiLPA tersebut dijelaskan telah dipasang untuk mendanai kegiatan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, nilai tersebut akan dicermati bersama dalam penyusunan Perubahan APBD TA 2026 mendatang.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama antara Bupati Klungkung dan Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung, menandai komitmen bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Klungkung.
[ Editor : Sarjana ]
Salam Mahottama
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana












