Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62, Kejari Buleleng Usung Tema ” Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi

Buleleng, Balijani.id – Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Singaraja mengusung tema ‘Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi’ dan menyampaikan kinerja Kejaksaan Negeri Singaraja semester 1 hingga Juli 2022 dalam penegakan hukum maupun pencegahan potensi terjadinya tindak pidana, Kamis ( 28/7/2022 )

Rizal Syah Nyaman, SH,.MH Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng didampingi oleh Humas dan Kasi Intel Anak Agung Ngurah Jaylantara, SH mengatakan, kita dapat instruksi Kejaksaan Agung kita lakukan penegakkan hukum secara humanis. Jadi terkait dengan tupoksi kita dalam hal penuntutan, maka upaya-upaya humanis itu lebih di prioritaskan seperti, penuntutan pendekatan keadilan restoratif, nah inilah yang kita prioritaskan.

“Selain itu, kita memprioritaskan Jaga Desa, dalam hal ini sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan keuangan desa sesuai dengan instruksi pimpinan kita memprioritaskan kegiatan Jaga Desa, mengedukasi para perangkat desa supaya tidak ada penyalahgunaan dalam hal pengelolaan dana desa,” ujar Rizal Syah Nyaman saat Dimintai di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Berikut ini kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng semester 1 hingga 1 Juli 2022

Bidang Pidsus

Bidang Pidsus yang mana sebagai bentuk penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang merupakan upaya (represif) dalam penegakan hukum.

– Proses Penyidikan terdapat 4 kegiatan.

– Penuntutan Perkara terdapat 14 kegiatan.

– Eksekusi Perkara terdapat 12 kegiatan.

– Upaya Hukum Perkara terdapat 7 kegiatan.

– Pengembalian Kerugian Keuangan negara sejumlah Rp. 1.622.692.933,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).

Sementara itu, perkara yang paling menarik perhatian ialah dalam penanganan perkara LPD Anturan yang hingga saat ini penyidik Kejari Buleleng masih mengotimalkan Asset Recovery milik LPD dengan mentresing aliran dana LPD Anturan.

Bidang Datun

Bidang Datun yang merupakan pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang yustisial perkara perdata dan tata usaha negara.

– Surat Kuasa khusus Litigasi 4 (Pendampingan Pemda Buleleng)

– Surat Kuasa khusus Non Litigasi 103 (BUMN , BUMD dan Pemda)

– Pemulihan dan penyelamatan keuangan negara : Rp. 72.988.000,-

Bidang Intelijen

Upaya Pencegahan merupakan kegiatan prefentif sebagai bentuk upaya pencegahan (detterent) serta edukasi bagi masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana.

– Penerangan Hukum terdapat 26 kegiatan

– Jaksa Masuk Desa terdapat 3 kegiatan.

– Jaksa Masuk Sekolah terdapat 5 kegiatan

– Jaksa Menyapa terdapat 5 Kegiatan

– Pengamanan Aliran kepercayaan Masyarakat terdapat 1 kegiatan.

– Penyelidikan terdapat 6 kegiatan.

Bidang Pidana Umum (Pidum)

Pidum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.

Berikut ini fungsi Pidum di Kejaksaan Negeri Buleleng:

– Penyelesaian Perkara dengan Restoratif Justice terdapat 2 Perkara.

– Penuntutan terdapat 137 kegiatan.

– Eksekusi terdapat 108 kegiatan.

– Upaya Hukum terdapat 2 kegiatan.

– Rumah Restoratif (Balai Adyaksa) terdapat 1 Desa Lokapaksa.

Sedangkan dalam penekanan tahun ini adalah kegiatan Jaga Desa (Jaksa Masuk Desa) dimana kejaksaan akan fokus pada upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam tata kelola penggunaan Dana Desa guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, penegakan hukum yang humanis juga menjadi prioritas utama, dengan kewenangan “dominus litis” yang dimiliki Maka terhadap perkara pidana umum yang sederhana penegakan hukumnya dengan pendekatan humanis dan mengedepankan penegakan keadilan Restoratif.

Maka dari itu juga Kejari Buleleng telah berkoordinasi dengan Pemda Buleleng, RSUD dan pihak lain dimana akan ada rencana pembentukan ‘Balai Rehabilitasi Adyaksa’ guna melaksanakan perintah pimpinan sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021.

Kemudian, tujuan pembentukan Balai Rehabilitasi Adyaksa Buleleng adalah untuk penegakan hukum bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri (korban penyalahguna) dengan cara direhabilitasi.

Bahkan, upaya ini merupakan terobosan hukum pendekatan Restoratif bagi penyalahguna narkotika di Kabupaten Buleleng.

Namun, keberhasilan Pembentukan Balai Rehabilitasi Adyaksa ini tidak terlepas dari dukungan elemen masyarakat terutama suport pemerintah daerah (eksekutif) serta para Legislator Buleleng.

Dengan demikian, LPD Tamblang, LPD Unggahan, BUMDES Banjar Asem, masih menunggu perhitungan dari Inspektorat Buleleng.

[ TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *