Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

Balijani.id, 1 Sep 2026, 20:30 WIB
Mantan Kepala BAIS TNI Laksamana Muda TNI Purn Soleman B Ponto memberikan keterangan terkait penafsiran hukum pimpinan Ombudsman RI
Mantan Kepala BAIS TNI, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, memaparkan analisis yuridis mengenai aturan penugasan dan pengisian pimpinan definitif pada Ombudsman Republik Indonesia.

JAKARTA, Balijani.id | Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, menegaskan bahwa Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat ditetapkan menjadi Ketua Ombudsman secara definitif hanya karena sedang menjalankan tugas dan kewenangan Ketua.

Menurut Ponto, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara tegas membedakan antara jabatan definitif dan pelaksanaan tugas akibat kekosongan jabatan.

“Wakil Ketua dipilih dan ditetapkan secara definitif sebagai Wakil Ketua untuk satu masa jabatan. Ketika Ketua berhenti atau diberhentikan, undang-undang hanya memerintahkannya menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Perintah itu tidak mengubah jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua definitif,” ujar Ponto, Senin (31/8/2026).

Pasal 22 Hanya Mengatur Pelaksanaan Tugas

Ponto menyoroti Pasal 22 ayat (3) UU Ombudsman yang menyatakan bahwa jika Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua sampai masa jabatan berakhir. Unsur “apabila” dalam pasal tersebut menandakan adanya kondisi hukum tertentu, yaitu ketiadaan Ketua definitif.

Pemberian mandat tersebut bertujuan menjaga agar pelayanan Ombudsman tidak vakum, namun bukan berarti mengubah status jabatan:

  • Penugasan vs Jabatan: Undang-undang memberikan tugas dan kewenangan Ketua, bukan jabatan Ketua.

  • Batas Waktu Maksimal: Frasa “sampai masa jabatan berakhir” merupakan batas waktu maksimal pelaksanaan tugas. Apabila Ketua definitif yang sah ditetapkan sebelum periode berakhir, Wakil Ketua kembali menjalankan fungsi asalnya.

Status Jabatan Sah, Tidak Ada Kekosongan Hukum

Ponto menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait posisi Wakil Ketua karena kedudukannya telah sah secara definitif sejak awal periode. Oleh sebab itu, tidak ada ruang diskresi untuk mengubah status Wakil Ketua menjadi Ketua definitif.

Pengangkatan Wakil Ketua menjadi Ketua definitif secara sepihak di tengah jalan justru akan membatalkan atau mengubah status jabatan Wakil Ketua sebelum waktunya tanpa dasar hukum yang jelas.

Letak Kekosongan Norma Ada pada Mekanisme PAW

Persoalan hukum yang sebenarnya, menurut Ponto, berada pada ketiadaan aturan Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk posisi Ketua. UU Ombudsman mengatur syarat pimpinan berhenti, tetapi tidak mengatur tata cara pengisian jabatan Ketua secara definitif di tengah masa jabatan (pihak yang mengusulkan, memilih, maupun menetapkan).

Selain itu, ia mengkritisi upaya penerapan mekanisme pemilihan awal (Pasal 14–16 UU Ombudsman) secara analogis untuk PAW. Pemilihan awal oleh DPR adalah proses yang sudah selesai saat pimpinan awal periode terbentuk, sehingga tidak bisa otomatis diterapkan untuk PAW tanpa perintah undang-undang.

Batasan Diskresi dan Ranah Presiden

Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Ponto menjelaskan bahwa DPR bukanlah Pejabat Pemerintahan yang berwenang menggunakan diskresi dalam hal ketatanegaraan ini.

  • Ranah Presiden: Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945) sekaligus pejabat yang mengangkat dan memberhentikan pimpinan Ombudsman. Jika ada kekosongan norma PAW yang perlu diselesaikan lewat diskresi, kewenangan tersebut ada pada Presiden.

  • Batasan Diskresi: Diskresi Presiden hanya boleh menyelesaikan kekosongan norma prosedur PAW Ketua, bukan mengubah status Wakil Ketua yang sudah sah.

“Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi maladministrasi justru diisi melalui keputusan yang tidak berpedoman pada asas legalitas. Kepastian hukum harus dimulai dari proses penetapan pimpinan Ombudsman itu sendiri,” tutup Ponto.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru