DENPASAR, Balijani.id | Gubernur Bali Wayan Koster mendorong DPC Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam pembangunan serta penegakan hukum. Salah satu fokus utamanya adalah memberikan pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Pesan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus DPC Peradi SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Center, Kota Denpasar, Sabtu (22/8/2026).
Kepengurusan baru DPC Peradi SAI Denpasar kini resmi dipimpin oleh I Made “Ariel” Sudarsana, S.H., M.H., yang sebelumnya terpilih melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II pada 3 Juli 2026.
“Tentu saja kita berharap nanti bisa bersinergi untuk pembangunan, terutama di bidang penegakan hukum,” ujar Koster dalam sambutannya.
Perlindungan Hukum LPD dan Penyiapan Regulasi Daerah Baru
Secara khusus, Koster menyoroti berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi lembaga desa adat dan LPD. Menurutnya, keberadaan LPD butuh perhatian serius karena berkontribusi besar terhadap perekonomian dan pembangunan masyarakat desa adat di Bali.
Ia menuturkan, Pemprov Bali saat ini sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) baru terkait LPD. Regulasi ini dirancang untuk semakin memperkuat karakter LPD sebagai lembaga perekonomian yang berakar kuat pada desa adat dan hukum adat Bali. Bagi Koster, warisan sistem dan kelembagaan adat leluhur Bali merupakan aset berharga yang harus diperkuat dalam pembangunan daerah.
Koster pun berharap kolaborasi antara Pemprov Bali dan Peradi SAI tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan diwujudkan dalam aksi nyata.
“Saya akan menunggu hasilnya nanti, supaya ada langkah konkret untuk Bali,” tegasnya.
Dorong Peran Preventif Lewat Pendampingan dan Legal Audit
Di sisi lain, Harry Ponto menekankan pentingnya profesionalisme dalam tubuh DPC Peradi SAI Denpasar tanpa mengabaikan etika serta rasa hormat kepada para senior.
“Organisasi yang sehat bukan organisasi yang sibuk mengganti yang lama dengan yang baru. Organisasi yang sehat adalah yang menghormati seniornya, memberi ruang bagi generasi penerus, dan membuat keduanya berjalan bersama,” tutur Harry.
Harry juga memberikan apresiasi atas langkah responsif kepengurusan baru yang membangun komunikasi awal dengan Gubernur Koster mengenai potensi pendampingan hukum desa adat dan LPD. Menurutnya, peran advokat tidak boleh sebatas bertindak saat sengketa sudah terjadi, tetapi juga harus fokus pada pencegahan (preventif) melalui pendampingan dan legal audit.
“Advokat jangan hanya datang setelah ada masalah. Advokat juga harus mampu bekerja sebelum masalah timbul,” tegas Harry.
Melalui legal audit, lanjut Harry, advokat dapat membantu mengidentifikasi risiko, membenahi tata kelola, dan mencegah potensi masalah hukum sejak dini. Peradi SAI pun menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan tenaga ahli yang kompeten jika kerja sama ini direalisasikan.
Harry berharap kepengurusan di bawah kepemimpinan Ariel dapat menjadikan DPC Peradi SAI Denpasar bukan sekadar wadah organisasi profesi, melainkan “rumah” bagi para advokat yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bali.













