Catatan: Dr. Suriyanto, Pd., S.H., M.H., M.Kn.
JAKARTA, Balijani.id | Di negeri ini, tak ada lagi ruang kosong tanpa pungutan. Dari bangun tidur hingga terlelap kembali—mulai dari makan, minum, hingga menyalakan lampu—semua berbayar. Negara tampak tak pernah puas memeras rakyatnya sendiri. Sungguh fakta yang menyedihkan jika rakyat mulai meradang.
Rantai Pungutan Pajak dari Hulu ke Hilir
Mari kita bedah kebutuhan paling mendasar:
-
Belanja Sembako: Saat ibu-ibu membeli beras, minyak, atau telur di supermarket, kasir langsung mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Tidak peduli harga barang sedang melambung atau gaji tak kunjung naik, yang penting negara mendapat bagiannya terlebih dahulu.
-
Makan di Warung: Masuk ke kas daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman sebesar 10%. Sepiring nasi ayam seharga Rp25.000 sudah terselip pajak Rp2.500 untuk negara.
-
Tagihan Listrik: Menyalakan lampu di rumah pun dikenakan PBJT Tenaga Listrik (3%–10%) yang dipotong langsung dari token atau tagihan bulanan PLN. Semakin sering rakyat bekerja lembur di malam hari, semakin besar setoran ke kas negara.
-
Bahan Bakar Kendaraan: Mengisi Pertalite atau Pertamax di SPBU sudah mencakup Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%–10% sebagai “upeti” untuk daerah.
-
Air Bersih: Menggunakan PDAM terkena retribusi air. Sementara membuat sumur bor untuk usaha kecil dikenakan Pajak Air Tanah (PAT).
-
Hiburan & Penginapan: Menonton film, konser, atau membawa anak ke tempat rekreasi dibebani PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 10%–40%. Begitu pula saat menginap di hotel atau losmen, ada PBJT Jasa Perhotelan hingga 10%.
Satu aktivitas, satu pajak. Satu tarikan napas, satu pungutan.
Alasan klasiknya selalu sama: “Untuk pembangunan” dan “Untuk APBN”. Namun realitanya, jalanan masih berlubang, bangunan sekolah masih bocor, antrean rumah sakit tetap mengular, dan bantuan sosial kerap dipotong. Ke mana aliran uang tersebut?
Rakyat dihimpit pajak dari hulu ke hilir, tetapi oknum di tubuh perpajakan justru terlibat korupsi triliunan rupiah. Kasus gratifikasi, suap, dan gaya hidup mewah aparatur pajak terus menjadi tontonan publik. Yang menagih hidup hedon, yang membayar hidup pas-pasan. Negara sibuk membangun sistem canggih untuk mengawasi rakyat, namun lalai mengawasi internalnya sendiri. Ini adalah bentuk pengkhianatan.
Ironi Pengelolaan SDA dan Beban APBN
Tak berhenti di situ, di saat rakyat terus diperas, Kekayaan Alam (SDA) kita dikeruk pihak asing atas nama “investasi”. Contoh nyata terjadi di Freeport, Papua. Gunung dikeruk sedalam 3 kilometer; emas dan tembaga diangkut ribuan ton setiap hari. Berpuluh-puluh tahun berlalu, apa yang didapat rakyat Papua dan bangsa Indonesia? Sebagian besar hanya menerima kerusakan lingkungan, konflik, dan janji “royalti”, sementara keuntungan terbesar dilarikan ke luar negeri. Ini bukan sekadar investasi, melainkan perampokan yang terlegalisasi.
Pola serupa terjadi pada sektor minyak, gas, batubara, nikel, hingga pasir laut. Semua dikapling dan dijual atas nama pertumbuhan ekonomi serta devisa. Namun rakyat hanya mendapatkan asap polusi dan kenaikan harga BBM.
Apakah ini adil? Sangat wajar jika rakyat menuntut dan berteriak karena logikanya telah terbalik: pihak asing dan segelintir elit menikmati SDA, sementara rakyat yang menambal APBN jebol melalui pajak.
Negara ini tidak miskin, melainkan dirampok dari dua sisi: oleh oknum koruptor di dalam negeri dan oleh pihak asing yang mengeruk dari luar.
Tuntutan Nyata untuk Pemerintah
Jika pemerintah serius membela rakyat:
-
Hentikan pemerasan terhadap rakyat.
-
Usut tuntas dan kejar koruptor pajak.
-
Renegosiasi kontrak pengelolaan SDA.
-
Kembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Jika langkah tersebut tidak diambil, pertanyaan mendasar ini akan bergema semakin keras dan tak akan bisa dibungkam: “Ini negara untuk siapa?”
*) Penulis adalah Praktisi Hukum / Akademisi / Ketua Umum PWRI












