JAKARTA, Balijani.id | Upaya penyelundupan pasir timah ilegal dari Belitung Timur menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL). Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 75,7 ton pasir timah yang diduga kuat hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya Dr. Denih Hendrata, saat menggelar konferensi pers di Posal Mendanau, Bangka Belitung, pada Rabu (19/8/2026).
Kolaborasi Tim Gabungan dan Kronologi Penindakan
Operasi penindakan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Lanal Bangka Belitung, Satgassus Pusintellal Mabesal, dan Satgassus Sintel Kodaeral III. Keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti melalui operasi gabungan sejak 2 Agustus 2026.
Dari rangkaian operasi tersebut, tim menemukan sejumlah lokasi gudang penyimpanan pasir timah ilegal dan berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan.
Potensi Kerugian Negara Rp76,04 Miliar Diselamatkan
Total barang bukti pasir timah yang disita mencapai 75,7 ton. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp76,04 miliar.
Pangkoarmada RI menegaskan bahwa TNI AL kini terus berkoordinasi dengan instansi penyidik berwenang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Penyidikan intensif masih berjalan guna membongkar asal-usul barang, jalur distribusi, hingga memburu aktor intelektual yang mengendalikan sindikat jaringan penyelundupan antarnegara ini.
Pengungkapan ini menjadi bukti ketegasan pengawasan di wilayah perairan Indonesia guna mencegah kebocoran sumber daya alam negara ke luar negeri secara ilegal.












