SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan perkara tindak pidana kesehatan yang menjerat tersangka berinisial MYF resmi memasuki babak baru. Penyidik Loka POM di Kabupaten Buleleng melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (19/8/2026).
Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 11.20 WITA bertempat di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka MYF beserta seluruh barang bukti diterima langsung oleh JPU Komang Tirta Wati, S.H., M.H., guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Berakhirnya Masa Penyidikan BPOM dan Kewenangan JPU
Pelaksanaan Tahap II ini menandai berakhirnya masa penyidikan di tingkat BPOM dan beralihnya kewenangan penanganan perkara secara penuh kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan.
“Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, sekira pukul 11.20 WITA bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dengan inisial Tersangka MYF perkara Tindak Pidana Kesehatan dari Penyidik BPOM Kab. Buleleng kepada JPU Komang Tirta Wati, S.H., M.H.,” ujar perwakilan kejaksaan.
Persiapan Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Negeri Singaraja
Seluruh rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Pascapelimpahan ini, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas administrasi penuntutan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja.
“Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pelimpahan berkas ke meja hijau nantinya menjadi tahapan krusial untuk menguji perkara tersebut secara terbuka. Status hukum serta pembuktian kesalahan tersangka MYF akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim dalam proses persidangan.












